Jogjapolitan

Anggotanya Lakukan Serangan, Dansat Brimob: Tetap Salah Anggota Saya

Penulis: Newswire
Tanggal: 28 Oktober 2020 - 14:07 WIB
Ilustrasi kekerasan - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA - Permasalahan dugaan penangkapan hingga kekerasan kepada korban massa aksi oleh Sat Brimob Polda DIY akhirnya berakhir damai setealah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah melakukan audiensi pada Selasa (27/10/2020) malam.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda DIY, Kombes Pol Imam Suhadi menjelaskan bahwa memang benar terdapat anggota satuannya yang melakukan interogasi kepada tiga pemuda yang diduga menghina logo Brimob di media sosial Twitter.

"Sudah dilakukan audiensi kemarin, memang ada [unggahan] twitter yang menghina lambang-lambang Brimob. Nah ada solidaritas anggota saya, yang tak ada kendali dan tanpa seizin saya memberikan [hukuman] fisik seperti push up dan merayap kepada orang-orang ini," kata Imam dihubungi wartawan Rabu (28/10/2020).

Imam mengklaim bahwa anggotanya tak melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan.

Baca Juga: Saksikan Indahnya Fenomena Bulan Biru Malam Minggu Nanti

"Jadi tidak ada pemukulan atau kekerasan fisik kepada orang-orang tersebut," jelas dia.

Dalam audiensi Imam juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Pihaknya juga berjanji memberikan rasa aman kepada para korban untuk kedepannya.

"Ya itu tetap salah anggota saya. Tidak seperti itu, jadi tidak boleh. Sehingga saya meminta maaf terhadap penindakan atas anggota saya kepada mereka," ujar dia.

Imam menerangkan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman. Unggahan di media sosial Twitter @BandSidekick diduga menjadi buntut interogasi oleh anggota Sat Brimob kepada tiga pemuda berinisial D, J dan R.

Ia melanjutkan, terdapat delapan anggota Sat Brimob yang melakukan penindakan kepada tiga massa aksi. Semuanya telah meminta maaf terhadap kejadian tersebut.

Disinggung apakah akan ada hukuman kepada anggotanya, Imam menjelaskan tetap memberikan hukuman yang sesuai.

"Tetap akan saya berikan hukuman secara layak. Jadi Brimob ini ada prosesnya, tetap kami hukum. Anggota segera saya tindak, dan mereka saya jamin tidak boleh melakukan tindakan seperti itu lagi," ujar Imam.

Baca Juga: Dua Objek Wisata di Kulonprogo Deklarasikan Wisata Aman di Tengah Pandemi

Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Julian Dwi Prasetia menjelaskan bahwa tuntutan korban untuk mendapat perlindungan sudah diberikan. Termasuk identitas dan KTP korban yang sebelumnya disita oleh anggota Sat Brimob.

"Jadi tuntutan kami meminta korban untuk diberi jaminan keamanan dan intimidasi dari anggota Brimob usai audiensi kemarin. Kami juga meminta kepada Kapolda untuk mengusut kasus ini agar tak terulang kembali," ujar Julian melalui sambungan telepon.

Berawal dari Penghinaan

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.

Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Pemda DIY Ajak Warga Bergerak Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
Kekerasan Perempuan di Bantul Meningkat, Ini Akar Masalahnya
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bantul Masih Marak
Unisa Jogja Perkuat Pencegahan Kekerasan Lewat Satgas Khusus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan