Jogjapolitan

Anggotanya Lakukan Serangan, Dansat Brimob: Tetap Salah Anggota Saya

Penulis: Newswire
Tanggal: 28 Oktober 2020 - 14:07 WIB
Ilustrasi kekerasan - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA - Permasalahan dugaan penangkapan hingga kekerasan kepada korban massa aksi oleh Sat Brimob Polda DIY akhirnya berakhir damai setealah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah melakukan audiensi pada Selasa (27/10/2020) malam.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda DIY, Kombes Pol Imam Suhadi menjelaskan bahwa memang benar terdapat anggota satuannya yang melakukan interogasi kepada tiga pemuda yang diduga menghina logo Brimob di media sosial Twitter.

"Sudah dilakukan audiensi kemarin, memang ada [unggahan] twitter yang menghina lambang-lambang Brimob. Nah ada solidaritas anggota saya, yang tak ada kendali dan tanpa seizin saya memberikan [hukuman] fisik seperti push up dan merayap kepada orang-orang ini," kata Imam dihubungi wartawan Rabu (28/10/2020).

Imam mengklaim bahwa anggotanya tak melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan.

Baca Juga: Saksikan Indahnya Fenomena Bulan Biru Malam Minggu Nanti

"Jadi tidak ada pemukulan atau kekerasan fisik kepada orang-orang tersebut," jelas dia.

Dalam audiensi Imam juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Pihaknya juga berjanji memberikan rasa aman kepada para korban untuk kedepannya.

"Ya itu tetap salah anggota saya. Tidak seperti itu, jadi tidak boleh. Sehingga saya meminta maaf terhadap penindakan atas anggota saya kepada mereka," ujar dia.

Imam menerangkan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman. Unggahan di media sosial Twitter @BandSidekick diduga menjadi buntut interogasi oleh anggota Sat Brimob kepada tiga pemuda berinisial D, J dan R.

Ia melanjutkan, terdapat delapan anggota Sat Brimob yang melakukan penindakan kepada tiga massa aksi. Semuanya telah meminta maaf terhadap kejadian tersebut.

Disinggung apakah akan ada hukuman kepada anggotanya, Imam menjelaskan tetap memberikan hukuman yang sesuai.

"Tetap akan saya berikan hukuman secara layak. Jadi Brimob ini ada prosesnya, tetap kami hukum. Anggota segera saya tindak, dan mereka saya jamin tidak boleh melakukan tindakan seperti itu lagi," ujar Imam.

Baca Juga: Dua Objek Wisata di Kulonprogo Deklarasikan Wisata Aman di Tengah Pandemi

Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Julian Dwi Prasetia menjelaskan bahwa tuntutan korban untuk mendapat perlindungan sudah diberikan. Termasuk identitas dan KTP korban yang sebelumnya disita oleh anggota Sat Brimob.

"Jadi tuntutan kami meminta korban untuk diberi jaminan keamanan dan intimidasi dari anggota Brimob usai audiensi kemarin. Kami juga meminta kepada Kapolda untuk mengusut kasus ini agar tak terulang kembali," ujar Julian melalui sambungan telepon.

Berawal dari Penghinaan

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.

Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bersama Cegah Kekerasan Demi Cerahnya Masa Depan
DP3AP2 DIY Klaim Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Komnas Suarakan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Pembela HAM
Pemkot Jogja Luncurkan Aplikasi Lapor Kekerasan di JSS

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
Cara Mengurus Balik Nama STNK BPKB Motor dan Mobil, Ini Syaratnya
Tol Jogja-Solo: Masih Gratis, Ini Cara Keluar dan Masuk Gerbang Tol Prambanan
Optimalkan Hasil Panen, Sleman Masifkan Gerakan Pengendalian Hama Tanaman
Top Ten News Harianjogja.com Senin 23 Desember 2024
Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 23 Desember 2024
Musim Liburan, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 23 Desember 2024
Catat Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Desember 2024
Lengkap! Ini Jalur Trans Jogja Rute Sleman hingga Bantul