Jogjapolitan

Protes UMP, Buruh Jogja Minta Sri Sultan Turun Tangan

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 02 November 2020 - 20:57 WIB
Aksi Topo Pepe yang digelar sejumlah buruh di DIY, Senin (2/11/2020), guna memprotes kenaikan UMP 2021 yang dinilai tidak wajar-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah buruh di Jogja menggelar aksi memprotes keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 3,54 persen dengan menggelar pertunjukan budaya Topo Pepe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Gondomanan, Jogja, Senin (2/11/2020).

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan jika aksi yang digelar oleh sejumlah aliansi buruh tersebut menuntut agar Gubernur DIY menetapkan UMP sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh yang ada di DIY.

BACA JUGA: Soft Launching Kereta Listrik Jogja-Klaten Digelar 10 November

"Karena kemarin baru UMP yang naik 3,54 persen. Sedangkan, UMK belum naik, kami ingin Sultan Hamengku Buwono X menasehati Gubernur DIY agar menaikkan sesuai dengan KHL yaitu rata-rata di atas Rp3 juta," ujar Irsyad saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar Gubernur DIY memberikan sejumlah kebijakan. Diantaranya, merealisasikan untuk memberantas ketimpangan kemiskinan. Kedua, merelisasikan upah minimum provinsi di DIY agar tidak menjadi yang terendah di Indonesia.

"Tekad seperti itu pernah disampaikan oleh Gubernur DIY. Namun, belum pernah direalisasikan. Kita minta Sultan Hamengku Buwono X menasihati yang bertakhta agar menasihati Gubernur agar merealisasikan tekad-tekadnya," imbuhnya.

Pihaknya, juga menuntut agar Gubernur DIY agar membuat langkah-langkah konkret agar Omnibus Law tidak bisa disahkan di DIY. "Dan untuk lebih lanjut tidak menetapkan upah murah yang kemudian memberatkan buruh," sambung Irsyad.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menentang SE Menaker tentang pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga DIY yang berprofesi sebagai pekerja.

"Kita menolak SK Menaker karena tidak berperspektif gender karena menghilangkan elemen pembalut wanita diganti cutton bud. Kemudian, kualitas dan kuantitas semua berkurang," ungkap Irsyad.

Ketika disinggung mengenai maksud dari pernyataan soal nasihat yang disampaikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Gubernur DIY padahal merupakan sosok yang sama, Irsyad menegaskan jika meskipun sama sosok Sri Sultan Hamengku Buwono X Dan Gubernur DIY punya tanggung jawab yang berbeda.

"Meskipun sama kan dia memiliki tanggung jawab yang beda, mungkin kalau secara kelembagaan sebagai Gubernur dia memiliki keterbatasan, tetapi kemudian kalau Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menguasai seluruh daerah warisan Mataram dan dia memiliki gelar yang sangat luar biasa, yaitu dia bisa menyatukan dunia dan akhirat," terangnya.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya, maka MPBI DIY menuntut sejumlah hal, diantaranya:

1. Revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UMP 2021, dan tetapkan UMK DIY sebagai berikut : Kota Yogyakarta: 3.356.521; Kabupaten Sleman:
3.268.287; Kabupaten Bantul p: 3.092.281; Kabupaten Kulonprogo: 3.020.127; Kabupaten Gunungkidul: 2.807.843.

2. Cabut UU Cipta Kerja.

3. Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.

4. Bangun perumahan pekerja/buruh dan rumah susun pekerja/buruh yang melibatkan serikat pekerja atau buruh secara aktif.

5. Berikan BLT kepada pekerja/buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum.

6. Tingkatkan pendapatan pekerja/buruh di luar upah melaui program Pemda DIY dan Dana Keistimewaan.

7. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar mengevaluasi Dewan Pengupahan yang merekomendasikan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 3.54% dan meminta Kadisnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota se DIY untuk merombak keanggotaan seluruh Dewan Pengupahan.

8. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar segera mewujudkan tekadnya untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di Vorstenlanden Yogyakarta/DIY dan UMP DIY menjadi tidak terendah se Indonesia.

9. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar mendukung setiap aksi litigasi maupun non-litigasi warga Yogyakarta dalam menolak UU Cipta Kerja secara damai dan tanpa kekerasan. Serta melindungi dan mengayomi warga Yogyakarta dari mara bahaya UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Menaker dan ILO Bahas Program Pekerjaan Layak sebagai Strategi Pembangunan Nasional
Disnaker DIY Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Patuhi UMK 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Cinta Laura Berusaha tetap Produktif selama Ramadan
  2. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Klaten Jumat 29 Maret
  3. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Wonogiri Jumat 29 Maret
  4. Catat! Ini 3 Jalur Alterntif Demak-Kudus Jika Banjir Lagi

Berita Terbaru Lainnya

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul
Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Sleman Salurkan Rp18,2 Miliar
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja