Jogjapolitan

Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo

Penulis: Hery Setiawan (ST 18)
Tanggal: 06 Desember 2020 - 12:47 WIB
Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). - Ist/dok Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA — Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). Tindakan itu harus dilakukan menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan, penyelenggara acara tidak mampu menegakkan protokol kesehatan. Pengunjung yang hadir di lokasi juga tak sedikit yang mengabaikan anjuran menjaga jarak dan mengenakan masker.

“Tadi sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengan protokol kesehatan, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan adanya kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan agar segera disudahi,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).

Baca juga: Survei Kemenhub: 73 Persen Masyarakat Enggan Mudik Nataru

Acara yang digelar pada hari ini dan besok itu diduga merupakan pameran motor. Heroe menilai pihak penyelenggara tidak menyusun alur kedatangan pengunjung dengan baik. Jumlah pengunjung, katanya juga tak sebanding dengan kapasitas tempat acara. Tak cuma dari Jogja, mereka juga datang dari berbagai daerah.

Padahal, pada masa pandemi Covid - 19 dibutuhkan luas ruangan yang cukup guna mendukung anjuran menjaga jarak. Namun, menurut Heroe, pihak penyelenggara seperti abai terhadap itu. Dampaknya, terjadilah kerumunan di sekitar lokasi acara.

“Padahal di Kota Jogja sudah ada aturan untuk hajatan perkawinan, peribadatan di tempat ibadah atau acara lainnya, selalu memisahkan orang dari Kota Jogja dengan luar kota dalam tempat duduk atau lokasi yang berbeda. Atau, memisahkan orang yang asal daerahnya berbeda ketika mengikuti acara yang sama. Sehingga tidak bercampur baur,” ujar Heroe.

Baca juga: Ingatkan untuk Anti Korupsi, Adik Prabowo Awasi Seluruh Kader Gerindra

Memang, pihak penyelenggara sudah mengantongi izin pelaksanaan acara dari Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja. Izin tersebut dikeluarkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan selama acara berlangsung. Apabila syarat itu dilanggar dan penyelenggara tak mampu mengendalikan acaranya, petugas akan melakukan penindakan berupa pembubaran.

Pemerintah belum berencana menjatuhkan sanksi denda sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota [Perwali] Yogykarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Dalam regulasi itu dikatakan bahwa setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Menurut Heroe, tindakan pembubaran sudah menjadi bagian dari sanksi yang diberikan pemerintah.

Heroe meminta kepada masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan. Jajarannya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semua yang ada di Jogja harus patuh, tertib, menjunjung tinggi ketertiban masa pandemi. Warga Jogja mengkondisikan agar semuanya saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pasien Melonjak dan Nakes Terinfeksi Covid-19, Gunungkidul Butuh Sukarelawan Kesehatan
Sleman Bersiap Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
Rumah Sakit di DIY Mulai Rekrut Sukarelawan Nakes
Epidemiolog Sarankan Jokowi Ambil Opsi Lockdown, Ini Alasannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
  2. Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
  3. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
  4. Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung

Berita Terbaru Lainnya

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan