Jogjapolitan

Penetapan Bupati Terpilih, KPU Gunungkidul Masih Tunggu Surat dari MK

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 18 Januari 2021 - 07:57 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Pasalnya, surat dari Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan dasar penetepan hingga Minggu (17/1) belum ada.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari MK terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. menurut dia, surat ini untuk kepastian apakah ada sengketa terhadap hasil pemilihan di Bumi Handayani. “Kami masih tunggu surat itu,” katanya, kemarin.

BACA JUGA : Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5

Andang menuturkan, meski belum ada informasi resmi terkait dengan surat tersebut, namun ada kemungkinan akan keluar pada Senin (18/1). Apabila informasi ini benar, maka KPU Gunungkidul bisa melakukan penetapan pada Rabu (20/1) esok. “Jika benar, maka kami akan segera melakukan pleno penetapan secara terbuka,” katanya.

Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, 18 Januari merupakan batas waktu bagi MK untuk melakukan register terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. “Ya kalau sudah tercatat, maka akan diketahui mana daerah yang bebas sengketa sehingga bisa segera melakukan penetapan,” katanya.

Hani mengungkapkan, untuk kepastian surat dari MK sudah diurusi oleh KPU RI. Bahkan, sambung dia, sudah ada surat resmi yang diserahkan guna menanyakan kepastian surat tersebut diberikan. “Masih menunggu jawaban dari MK. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” katanya.

BACA JUGA : Kades Tolak Pemotongan Anggaran Dana Desa

Meski belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, ia mengaku tidak risau terkait dengan proses pelantikan. Hani berdalih setelah surat dari MK turun, KPU miliki waktu tiga hari untuk menetapkan. Setelah itu, ada ketentuan yang mengharuskan satu hari setelah penetapan, diminta mengusulkan pelantikan ke DPRD Gunungkidul.

“Usulan kami itu nanti akan diteruskan ke Pemerintah DIY untuk proses pelantikan yang dilakukan oleh gubernur,” ungkapnya.

Disinggung mengenai masa jabatan Bupati Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Hani mengungkapkan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang. menurut dia, rentang waktus satu bulan masih mencukupi untuk menyiapkan prosesi pelantikan.

“Syarat untuk usulan ke DPRD tinggal surat penetapan hasil rekapitulasi suara, surat penetapan kepala daerah terpilih dan surat dari MK. Saya kira masih cukup waktu, karena begitu surat dari MK turun semuanya bisa langsung diproses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bupati Bantul Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Data Pemiluh untuk Pilkada 2024
Tak Ada yang Daftar, Pilkada Bantul 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Jumlah Pendaftar PPK untuk Pilkada di Bantul Melebihi Kebutuhan
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. Pilkada untuk Siapa?

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Gunungkidul Ajukan Bantuan Rp107 Miliar untuk Selesaikan Pembagunan Jalan Wisata Kepek-Ngobaran
SPMB SD 2025, Satu Sekolah di Bantul Kosong Pendaftar
Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta
59 Lansia di Sleman Menerima Bantuan Logistik dan Dana Peningkatan Kesejahteraan
Jalur Trans Jogja Sampai Terminal Wates Kulonprogo Sulit Terealisasi, Ini Kendalanya
Pengembangan Laguna Pantai Depok, Bakal Ada Fasilitas Wisata Air hingga Amfiteater
Pemerti Code di  Jogja Melatih Anak Cintai Sungai dan Kenalkan Bank Sampah
Puluhan Armada Angkutan Terjaring Razia di Jalan Semanu Wonosari Gunungkidul
Pelebaran Jalan di Batas Kota Bantul-Cepit Segera Dimulai, Lalu Lintas Akan Direkayasa
Libur Sekolah, Pelaku Wisata di Kulonprogo Tak Boleh Nuthuk