Jogjapolitan

Penetapan Bupati Terpilih, KPU Gunungkidul Masih Tunggu Surat dari MK

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 18 Januari 2021 - 07:57 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Pasalnya, surat dari Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan dasar penetepan hingga Minggu (17/1) belum ada.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari MK terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. menurut dia, surat ini untuk kepastian apakah ada sengketa terhadap hasil pemilihan di Bumi Handayani. “Kami masih tunggu surat itu,” katanya, kemarin.

BACA JUGA : Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5

Andang menuturkan, meski belum ada informasi resmi terkait dengan surat tersebut, namun ada kemungkinan akan keluar pada Senin (18/1). Apabila informasi ini benar, maka KPU Gunungkidul bisa melakukan penetapan pada Rabu (20/1) esok. “Jika benar, maka kami akan segera melakukan pleno penetapan secara terbuka,” katanya.

Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, 18 Januari merupakan batas waktu bagi MK untuk melakukan register terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. “Ya kalau sudah tercatat, maka akan diketahui mana daerah yang bebas sengketa sehingga bisa segera melakukan penetapan,” katanya.

Hani mengungkapkan, untuk kepastian surat dari MK sudah diurusi oleh KPU RI. Bahkan, sambung dia, sudah ada surat resmi yang diserahkan guna menanyakan kepastian surat tersebut diberikan. “Masih menunggu jawaban dari MK. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” katanya.

BACA JUGA : Kades Tolak Pemotongan Anggaran Dana Desa

Meski belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, ia mengaku tidak risau terkait dengan proses pelantikan. Hani berdalih setelah surat dari MK turun, KPU miliki waktu tiga hari untuk menetapkan. Setelah itu, ada ketentuan yang mengharuskan satu hari setelah penetapan, diminta mengusulkan pelantikan ke DPRD Gunungkidul.

“Usulan kami itu nanti akan diteruskan ke Pemerintah DIY untuk proses pelantikan yang dilakukan oleh gubernur,” ungkapnya.

Disinggung mengenai masa jabatan Bupati Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Hani mengungkapkan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang. menurut dia, rentang waktus satu bulan masih mencukupi untuk menyiapkan prosesi pelantikan.

“Syarat untuk usulan ke DPRD tinggal surat penetapan hasil rekapitulasi suara, surat penetapan kepala daerah terpilih dan surat dari MK. Saya kira masih cukup waktu, karena begitu surat dari MK turun semuanya bisa langsung diproses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bupati Bantul Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Data Pemiluh untuk Pilkada 2024
Tak Ada yang Daftar, Pilkada Bantul 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Jumlah Pendaftar PPK untuk Pilkada di Bantul Melebihi Kebutuhan
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Keluarkan Imbauan Terkait Cuaca Ekstrem, Pemkab: Hindari Aktivitas di Daerah Rawan
Paslon Pilkada Jogja, Heroe-Pena Ikut Lestarikan Alam dengan Tanam Pohon di Hulu Kali Code
Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan ke Kabupaten-Kota se DIY
Perkuat Penanaman Nilai-Nilai Pancasila pada Masyarakat, Kesbangpol DIY Gelar Sinau Pancasila
Kunjungan Wisatawan ke Mangunan Terus Merosot, Pokdarwis Blak-blakan Penyebabnya
Nasib 2 Cagar Budaya Kulonprogo Terdampak Tol Belum Jelas
Libur Akhir Tahun, Dishub Sleman Siapkan Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas
Festival Sastra Yogyakarta 2024: Siaga Hadapi Perubahan Dunia Sastra
Belum 100% Selesai, Lintasan Lari di Stadion Gelora Handayani Retak karena Tanah Gerak
Harga Minyakita Meroket di Sejumlah Tempat, Pekan Ini Mendag Panggil Distributor