Jogjapolitan

Penetapan Bupati Terpilih, KPU Gunungkidul Masih Tunggu Surat dari MK

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 18 Januari 2021 - 07:57 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Pasalnya, surat dari Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan dasar penetepan hingga Minggu (17/1) belum ada.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari MK terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. menurut dia, surat ini untuk kepastian apakah ada sengketa terhadap hasil pemilihan di Bumi Handayani. “Kami masih tunggu surat itu,” katanya, kemarin.

BACA JUGA : Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5

Andang menuturkan, meski belum ada informasi resmi terkait dengan surat tersebut, namun ada kemungkinan akan keluar pada Senin (18/1). Apabila informasi ini benar, maka KPU Gunungkidul bisa melakukan penetapan pada Rabu (20/1) esok. “Jika benar, maka kami akan segera melakukan pleno penetapan secara terbuka,” katanya.

Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, 18 Januari merupakan batas waktu bagi MK untuk melakukan register terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. “Ya kalau sudah tercatat, maka akan diketahui mana daerah yang bebas sengketa sehingga bisa segera melakukan penetapan,” katanya.

Hani mengungkapkan, untuk kepastian surat dari MK sudah diurusi oleh KPU RI. Bahkan, sambung dia, sudah ada surat resmi yang diserahkan guna menanyakan kepastian surat tersebut diberikan. “Masih menunggu jawaban dari MK. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” katanya.

BACA JUGA : Kades Tolak Pemotongan Anggaran Dana Desa

Meski belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, ia mengaku tidak risau terkait dengan proses pelantikan. Hani berdalih setelah surat dari MK turun, KPU miliki waktu tiga hari untuk menetapkan. Setelah itu, ada ketentuan yang mengharuskan satu hari setelah penetapan, diminta mengusulkan pelantikan ke DPRD Gunungkidul.

“Usulan kami itu nanti akan diteruskan ke Pemerintah DIY untuk proses pelantikan yang dilakukan oleh gubernur,” ungkapnya.

Disinggung mengenai masa jabatan Bupati Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Hani mengungkapkan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang. menurut dia, rentang waktus satu bulan masih mencukupi untuk menyiapkan prosesi pelantikan.

“Syarat untuk usulan ke DPRD tinggal surat penetapan hasil rekapitulasi suara, surat penetapan kepala daerah terpilih dan surat dari MK. Saya kira masih cukup waktu, karena begitu surat dari MK turun semuanya bisa langsung diproses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bupati Bantul Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Data Pemiluh untuk Pilkada 2024
Tak Ada yang Daftar, Pilkada Bantul 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Jumlah Pendaftar PPK untuk Pilkada di Bantul Melebihi Kebutuhan
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

PHRI Kulonprogo Minta Embarkasi Haji Libatkan Banyak Hotel
Disdikpora DIY Aktifkan Lagi Tim Anti Kekerasan di Sekolah
Target Retribusi Sleman Naik, Dispar Cari Cara Dongkrak Kunjungan
Pemkab Bantul Finalisasi Raperbup Perlindungan Koperasi
DP3 Sleman Dorong Pokdakan Jadi Pemasok Ikan MBG
Warga DIY Diminta Waspada Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeor
Musim Hujan Datang, Nelayan Bantul Panen Ikan Layur
Pemkot Jogja Kembangkan Kios Segoro Amarto hingga Kelurahan
Warga Pantai Trisik Bertahan Meski Rumah Roboh Diterjang Abrasi
Pengajuan 400 Rumah, Bantul Diprediksi Dapat 200 Kuota BSPS