Jogjapolitan

Penetapan Bupati Terpilih, KPU Gunungkidul Masih Tunggu Surat dari MK

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 18 Januari 2021 - 07:57 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul masih belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Pasalnya, surat dari Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan dasar penetepan hingga Minggu (17/1) belum ada.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari MK terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. menurut dia, surat ini untuk kepastian apakah ada sengketa terhadap hasil pemilihan di Bumi Handayani. “Kami masih tunggu surat itu,” katanya, kemarin.

BACA JUGA : Kades Gunungkidul: Pemotongan ADD Jangan Lebih dari 5

Andang menuturkan, meski belum ada informasi resmi terkait dengan surat tersebut, namun ada kemungkinan akan keluar pada Senin (18/1). Apabila informasi ini benar, maka KPU Gunungkidul bisa melakukan penetapan pada Rabu (20/1) esok. “Jika benar, maka kami akan segera melakukan pleno penetapan secara terbuka,” katanya.

Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, 18 Januari merupakan batas waktu bagi MK untuk melakukan register terkait dengan daerah yang ada sengketa dalam pilkada. “Ya kalau sudah tercatat, maka akan diketahui mana daerah yang bebas sengketa sehingga bisa segera melakukan penetapan,” katanya.

Hani mengungkapkan, untuk kepastian surat dari MK sudah diurusi oleh KPU RI. Bahkan, sambung dia, sudah ada surat resmi yang diserahkan guna menanyakan kepastian surat tersebut diberikan. “Masih menunggu jawaban dari MK. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” katanya.

BACA JUGA : Kades Tolak Pemotongan Anggaran Dana Desa

Meski belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, ia mengaku tidak risau terkait dengan proses pelantikan. Hani berdalih setelah surat dari MK turun, KPU miliki waktu tiga hari untuk menetapkan. Setelah itu, ada ketentuan yang mengharuskan satu hari setelah penetapan, diminta mengusulkan pelantikan ke DPRD Gunungkidul.

“Usulan kami itu nanti akan diteruskan ke Pemerintah DIY untuk proses pelantikan yang dilakukan oleh gubernur,” ungkapnya.

Disinggung mengenai masa jabatan Bupati Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Hani mengungkapkan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang. menurut dia, rentang waktus satu bulan masih mencukupi untuk menyiapkan prosesi pelantikan.

“Syarat untuk usulan ke DPRD tinggal surat penetapan hasil rekapitulasi suara, surat penetapan kepala daerah terpilih dan surat dari MK. Saya kira masih cukup waktu, karena begitu surat dari MK turun semuanya bisa langsung diproses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bupati Bantul Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Data Pemiluh untuk Pilkada 2024
Tak Ada yang Daftar, Pilkada Bantul 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Jumlah Pendaftar PPK untuk Pilkada di Bantul Melebihi Kebutuhan
Gugatan Menang & Pilkada Kalsel Diulang, Denny Indrayana Ingatkan Politik Uang

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal KA Prameks, Minggu 11 Januari 2026

Jadwal KA Prameks, Minggu 11 Januari 2026

Jogjapolitan | 14 minutes ago
Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Minggu 11 Januari 2026
Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jogjapolitan | 54 minutes ago
Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar
Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
Bantul Diproyeksikan Tetap Surplus Padi pada 2026
Seniman Bantul Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera
Kasus ISPA di Jogja Melejit pada 2025, Awal 2026 Landai
Hujan Deras Ganggu Pencarian Dua Pemancing di Wediombo Gunungkidul
Luas Kawasan Kumuh di Bantul Capai 200 Hektare