Jogjapolitan

Warga Bantul Mengaku Beli Baju Online, Ternyata Berisi Narkoba

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 22 Januari 2021 - 10:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik


Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pria berusia 21 tahun berinisial AP, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Bantul. Dari tangan tersangka polisi menyita ribuan butir narkotika.

“Barang bukti satu buah kardus berlakban coklat yang didalamnya terdapat satu toples warna putih bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl dua miligram berisi seribu butir pil warna kuning berlambang MF dan empat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam satu tablet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: PTKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kulonprogo Tunggu Instruksi Pemda DIY

Selain menyita narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon selular milik tersangka. Archy mengatakan penangkapan tersangka AP dilakukan pada 15 Januari lalu di Dusun Rejosari, Dea Jatimulyo, Kecamatan Dlingo atau kediaman rumah tersangka.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket yang dialamatkan menuju rumah tersangka. Pembawa paket tersebut adalah pria berinisial ST. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap AP dan ST dan meminta menunjukan paket tersebut yang diketahui berisi narkotika.

Paket tersebut ternyata akan diedarkan oleh tersangka AP. AP pula yang menyuruh ST mengambilkan paket tersebut yang menurut pengakuan ST adalah paket pakaian.

Baca juga: Soal perpanjangan PTKM, Bantul Ikut Pemda DIY

“Tanpa mengecek barang pesanan tersebut selanjutnya ST menyerahkan barang tersebut kepada AP alias Andos, dan baru tahu isi barang tersebut adalah narkoba setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas. Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Bantul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Archy.

Lebih lanjut Archy mengatakan tersangka AP terancam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara ST masih sebatas saksi karena tidak mengetahui paket yang diambilkannya adalah narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Legalisasi Ganja Ditolak MK, Ini Komentar BNN
Buah Salak Berisi Sabu dari China Beredar di Indonesia, Faktanya Seperti Ini
Ada Eks Hakim Terjerat Kasus Narkoba Jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY, Ini Dia Orangnya
Penyelundupan 96 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan TNI AL

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Janji Terus Masifkan Lagu Anak
  2. Jumlah Peminat Meningkat, Kuota SNBP ISI Solo Sudah Terisi 96% 
  3. Cara Memperpanjang SIM Online dengan Aplikasi Signal, Praktis
  4. PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak

Berita Terbaru Lainnya

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Jogjapolitan | 31 minutes ago
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Dibanding 2019, KPU Sleman Klaim Pemilu 2024 Berjalan Lebih Sukses
Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024
Jelang Libur Lebaran 2024, Reservasi Hotel di Bantul Mulai Meningkat, Tarif Diperkirakan Naik
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Jelang Lebaran, Pemda DIY Klaim Harga Beras Mulai Turun di Pasaran