Jogjapolitan

Penjual Pil Koplo Asal Selopamioro Lakukan Transaksi di Simpang Empat Barongan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 24 Januari 2021 - 11:27 WIB
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pria asal Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul berinisial TSN, 20. Residivis kasus narkoba tersebut kembali berulah dengan mengedarkan pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TSN dilakukan pda Jumat (22/1) lalu di sekitar simpang empat Pasar Barongan, Kecamatan Jetis. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi bahwa di simpang empat Barongan kerap dijadikan transaksi yang diduga narkoba.

BACA JUGA : Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.15 WIB polisi mendapati pria yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar simpang empat Barongan. Polisi lalu membuntuti pria tersebut dan akhirnya dapat menghentikan pria tersebut di salah satu rumah di Imogiri

“Petugas menanyai identitasnya yang ternyata THIO [TSN] residivis perkara yang sama dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” kata Archy. Saat itu  ditemukan barang bukti berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut.

BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat

Dari hasil pemeriksaan, kata Archy, tersangka TSN sudah menjual pil berlambang Y kepada seseorang berinisial BS satu jam sebelum TSN ditangkap. Selanjutnya polisi mendatangi rumah BS dan menemukan pil sebanyak 24 butir yang dibeli dari TSN. “Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Penyuplai Narkoba ke Kapolres Bima
Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
Dituduh Boneka Kartel, Presiden Meksiko Siap Gugat Elon Musk

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Rabu 11 Maret 2026

Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Rabu 11 Maret 2026

Jogjapolitan | 8 minutes ago
Kelurahan Demangan Jogja Punya 11 Biopori Jumbo, Kelola Sampah Organik
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 11 Maret 2026

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 11 Maret 2026

Jogjapolitan | 38 minutes ago
Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
RS Sardjito Siap Buka Prodi Kedokteran Nuklir, Cetak Dokter Spesialis
Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 11 Maret 2026, Tiket Rp8.000
Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Hampir Rampung, Siap Sambut Lebaran
Jalan Terong-Dlingo Bantul Licin Saat Hujan, Warga Soroti Truk Tanah