Jogjapolitan

Penjual Pil Koplo Asal Selopamioro Lakukan Transaksi di Simpang Empat Barongan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 24 Januari 2021 - 11:27 WIB
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pria asal Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul berinisial TSN, 20. Residivis kasus narkoba tersebut kembali berulah dengan mengedarkan pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TSN dilakukan pda Jumat (22/1) lalu di sekitar simpang empat Pasar Barongan, Kecamatan Jetis. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi bahwa di simpang empat Barongan kerap dijadikan transaksi yang diduga narkoba.

BACA JUGA : Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.15 WIB polisi mendapati pria yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar simpang empat Barongan. Polisi lalu membuntuti pria tersebut dan akhirnya dapat menghentikan pria tersebut di salah satu rumah di Imogiri

“Petugas menanyai identitasnya yang ternyata THIO [TSN] residivis perkara yang sama dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” kata Archy. Saat itu  ditemukan barang bukti berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut.

BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat

Dari hasil pemeriksaan, kata Archy, tersangka TSN sudah menjual pil berlambang Y kepada seseorang berinisial BS satu jam sebelum TSN ditangkap. Selanjutnya polisi mendatangi rumah BS dan menemukan pil sebanyak 24 butir yang dibeli dari TSN. “Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BNNP DIY Waspadai Peredaran Narkoba dalam Cairan Vape
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
Sleman Jadi Daerah Paling Rawan Narkoba di DIY
Polda DIY Perkuat Pengawasan Resep untuk Bendung Kasus Psikotropika

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Kulonprogo, Ini Keistimewaannya
Curi Laptop untuk Bayar Utang, Mahasiswa di Gamping Ditangkap
Ojol DIY Beri Pesan Damai Jelang Aksi Nasional di Jakarta
Hudono Kembali Terpilih Jadi Ketua PWI DIY Periode 2025-2030
Jadwal Pemadaman Listrik, 19 November 2025

Jadwal Pemadaman Listrik, 19 November 2025

Jogjapolitan | 5 hours ago
Dua Jalan di Jogja Rusak Parah, Pemkot Lakukan Pengaspalan Total
Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang, 19 November 2025
Beasiswa Sleman Pintar Terbukti Efektif, Lulusan Cepat Terserap Kerja
Disdukcapil Sleman Ingatkan Warga Waspadai Penipuan IKD
Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Parangtritis dan Baron