Jogjapolitan

Penjual Pil Koplo Asal Selopamioro Lakukan Transaksi di Simpang Empat Barongan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 24 Januari 2021 - 11:27 WIB
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pria asal Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul berinisial TSN, 20. Residivis kasus narkoba tersebut kembali berulah dengan mengedarkan pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TSN dilakukan pda Jumat (22/1) lalu di sekitar simpang empat Pasar Barongan, Kecamatan Jetis. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi bahwa di simpang empat Barongan kerap dijadikan transaksi yang diduga narkoba.

BACA JUGA : Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.15 WIB polisi mendapati pria yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar simpang empat Barongan. Polisi lalu membuntuti pria tersebut dan akhirnya dapat menghentikan pria tersebut di salah satu rumah di Imogiri

“Petugas menanyai identitasnya yang ternyata THIO [TSN] residivis perkara yang sama dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” kata Archy. Saat itu  ditemukan barang bukti berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut.

BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat

Dari hasil pemeriksaan, kata Archy, tersangka TSN sudah menjual pil berlambang Y kepada seseorang berinisial BS satu jam sebelum TSN ditangkap. Selanjutnya polisi mendatangi rumah BS dan menemukan pil sebanyak 24 butir yang dibeli dari TSN. “Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemkab Sleman Berkomitmen Bersama Perangi Peredaran Narkoba
OPINI: Diam karena Takut: Ketika Stigma Tutup Akses Rehabilitasi Narkoba
Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu-sabu 29 Kilogram
Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Menggunakan Drone

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Penertiban di Pantai Drini: Warga Diberi Waktu hingga 15 Juli Membongkar Mandiri
Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
Bantul Lakukan Pemasangan Elektrifikasi Pertanian di 101 Titik Lahan
Masyarakat Diminta Meneladani Nilai Luhur Ki Demang Cokrodikromo
Bantul Siapkan 560 Tangki Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan
Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang