Jogjapolitan

Beda Sikap, Pedagang Informal di Malioboro Tak Sepakat dengan Pergub Larangan Demo

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 19 Februari 2021 - 19:07 WIB
Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA--Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Forum Pekerja Sektor Informal Jogja tidak sepakat dengan beberapa isi di dalamnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya melarang aksi demonstrasi di beberapa tempat seperti di kawasan Gedung Agung, larangan demo di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai radius 500 meter dari garis terluar. Larangan ini merujuk pada penetapan tempat-tempat tersebut sebagai objek vital melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Juru bicara Forum Pekerja Sektor Informal Jogja Denta Julian mengatakan pelarangan aksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyampaian pendapat. Selain itu, Denta mengatakan asal aksi berjalan tertib, tidak mempengaruhi penjualan pedagang yang ada di Malioboro dan sekitarnya. Forum Pekerja Sektor Informal Jogja berisi pedagang yang berada di kawasan Tugu, Malioboro, Alun-Alun Utara, dan lainnya.

“Namun memang aksi yang berbuntut kerusuhan pada tanggal 8 Oktober [2020 terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja] kemarin sangat kami sayangkan. Dan dari situlah muncul Pergub tentang pelarangan aksi di Malioboro dan Kraton,” kata Denta saat dihubungi secara daring pada Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Persatuan Pengusaha Malioboro dan A. Yani (PPMAY) mendukung langkah Gubernur DIY dalam mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut koordinator PPMAY Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Karyanto Purbo Husudo, para pengusaha toko, pedagang kaki lima, tukang becak, dan kusir andong ingin mencari nafkah secara damai.

BACA JUGA: Update Covid-19 DIY: Bantul Dominasi Kasus Baru

“Kalau ada demo dikhawatirkan pengunjung makin ketakutan datang ke Malioboro, yang mana Malioboro dan A. Yani adalah daerah khusus wisata dan cagar budaya. [Selain itu, daerah ini] merupakan sumbu filosofi [antara] Gunung Merapi, Tugu Jogja, Malioboro, Kraton, Pantai Parangtritis yang sangat diagungkan menurut budaya Jawa,” kata KRT Karyanto saat dihubungi secara daring pada Kamis (18/2/2021).

KRT Karyanto juga mengkhawatirkan adanya demo mengganggu jalannya roda ekonomi serta kerusakan fasilitas di sekitar Malioboro. Menurutnya, pelarangan ini tidak melanggar hak asasi untuk menyampaikan pendapat. “Saya rasa tidak. Malioboro dan A. Yani kan daerah khusus wisata dan cagar budaya. Perlu bersih dari demo,” kata KRT Karyanto.

Sekadar diketahui Pergub DIY tersebut dilaporkan masyarakat sipil ke Ombudsman RI dan Komnas HAM karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Masyarakat sipil juga mendesak gubernur mencabut aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kandidat Pemimpin Asosiasi Medis Korea Tak Buka Pintu Negoisasi dengan Pemerintah Korsel
PMI Aceh Barat Sementara Waktu Menampung 75 Etnis Rohingya
Pemda DIY Bahas Rencana Berikan Insentif Ternak Mati karena Antraks
Cuti Ayah untuk ASN 60 Hari Dianggap Kebijakan Responsif Gender

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  2. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng
  3. Mudik Lebaran, 34 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Jatim
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Jumat 29 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul
Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Sleman Salurkan Rp18,2 Miliar
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja