Jogjapolitan

Soal Sanksi untuk Penolak Vaksin, Ini Kata Pemda DIY

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 23 Februari 2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi - Antara/Irwansyah Putra

Harianjogja.com, JOGJA—Pemberian sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DIY akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pemda DIY akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tidak langsung menjatuhkan sanksi.

"Sanksi kan jelas ada menurut teman-teman Jakarta [Pusat], dan Pak Gubernur tidak akan membuat aturan yang berbeda dari pusat, tetapi dalam proses dan penanganannya kami lebih ke pendekatan persuasif, jadi pendekatan yang memahamkan kepada orang supaya bisa mengikuti vaksinasi," kata  Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA: Jogja Sulap Embung Giwangan Jadi Taman Wisata Budaya Berbasis Teknologi Informasi

Aturan sanksi yang dimaksud Aji tertuang dalam Peraturan Presiden No 14/ 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13A Perpres Nomor 14/2021 itu menyebut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau denda.

Sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Pasal 13B menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

BACA JUGA: Sebut Covid Cuma Proyek, Anggota DPRD Bantul Minta Maaf

Aji mengatakan pendekatan berupa sosialisasi lebih diutamakan agar masyarakat terutama yang masuk dalam sasaran vaksinasi bisa memahami betul tujuan program ini. Menurutnya, penolakan muncul karena minimnya pemahaman masyarakat tentang vaksinasi. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi lebih intens agar pemahaman masyarakat tentang vaksin bertambah.

"Biasanya yang menolak karena tidak tahu, tidak paham bahwa vaksin itu sudah dilakukan uji coba, uji klinis dan sudah diberikan di sini dalam vaksinasi nakes kemarin. Selama ini kan tidak ada itu laporan kejadian ikutan pasca imunisasi," ujarnya.

Langkah persuasif akan dilakukan dengan melibatkan gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota di DIY. Target sasaran yang menolak vaksin akan dilakukan pendekatan dan diberi pemahaman terkait pentingnya program vaksinasi ini. Diharapkan cara ini bisa mengubah pola pikir masyarakat penolak untuk selanjutnya bisa ikut dalam vaksinasi.

Terkait dengan rencana pemberlakuan sanksi oleh Pemerintah Kota Jogja terhadap pelaku usaha di kawasan Malioboro yang menolak divaksin, berupa kewajiban untuk tes usap antigen tiga hari sekali sebagai syarat bila ingin berjualan, Aji mengaku belum mengetahuinya. Ia kembali menyatakan kebijakan di DIY tidak langsung memberikan sanksi, tetapi pendekatan persuasif.

BACA JUGA: Awalnya Hampir Semua Kecamatan di Sleman Zona Merah Covid, Kini Tinggal Satu

Vaksinasi Covid-19 di DIY akan memasuki tahap kedua mulai Maret 2021. Rencananya, sasaran pertama yang mendapat vaksinasi itu adalah pelaku usaha di kawasan Malioboro, Jogja, terdiri dari 8.144 pedagang Pasar Beringharjo dan sekitarnya, 2.600 masyarakat sekitar Malioboro dan Alun-alun Utara, serta 9.153 pegawai toko yang ada di kawasan Malioboro. Selanjutnya secara bertahap vaksin akan diberikan kepada petugas pelayan publik dan warga berusia lanjut.

Kordinator Persatuan Pengusaha Malioboro-Ahmad Yani (PPMAY) Karyanto Yudomulyono menyatakan seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam PPMAY bersedia mengikuti vaksinasi. Sejauh ini kata Karyanto belum ada anggota PPMAY yang menolak program pemerintah tersebut.  "Semua ikut, karena kami percaya program pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Setelah Vaksin Polio, Anak di Sleman Bakal Menjalani Imunisasi JE
Cek Fakta: Konten yang Menyebut Wakil Direktur CDC Akui Vaksin Covid-19 Membuat Tubuh Lemah dan Mudah Sakit
Jadwalkan Imunisasi JE September 2024, Dinkes Bantul Mulai Mendata Jumlah Anak
Dinas Kesehatan Jogja Siapkan Puluhan Ribu Anak Diimunisasi Japanese Encephalitis

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Golkar Persilakan Bupati Kendal Dico Maju Cagub Jateng
  2. Libur Panjang di Depan Mata, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
  3. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  4. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Yayasan Griya Jati Rasa Mengajak Umat Beragama Mengawal Indonesia Emas 2045
Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul
Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Sleman Salurkan Rp18,2 Miliar
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek