Jogjapolitan

Satpam di Sleman Jadi Bandar Narkoba, Ini Pengakuannya..

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 26 Februari 2021 - 11:37 WIB
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, PENGASIH--Satresnarkoba Polres Kulonprogo menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan polisi berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dari 11 orang, seorang oknum satpam juga ikut diringkus karena menjadi bandar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan menyampaikan dari 11 pelaku, jajarannya tidak hanya melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Akan tetapi, penangkapan juga dilakukan di wilayah kota Jogja dan Sleman.

BACA JUGA : 9 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Jogja

"Dari 11 orang, kasus yang paling menonjol adalah seorang pembeli narkoba berinisial AS yang ditangkap di alun-alun Wates pada 6 Februari lalu. AS ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MA," ujar Irwan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, MA juga ikut diringkus oleh polisi. Dari penangkapan MA, polisi mendapat puluhan pil putih dengan simbol Y yang diduga Yarindo. Kepada polisi, MA mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari MS. Akhirnya petugas bergegas ke wilayah Seyegan, Sleman untuk menangkap MS.

Ratusan butir pil sapi berhasil disita dari pelaku MS. Saat dilakukan penyelidikan, MS mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FB. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh polisi, FB diketahui merupakan bandar.

BACA JUGA : Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi

"Saat digeledah di rumah FB yang berada di Mlati, Sleman, polisi menemukan lebih dari 500 butir pil sapi yang sudah siap edar. Saat ditangkap, FB tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.

Dalam pengungkapan 11 perkara, jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 1.359 pil sapi, sejumlah kendaraan, uang tunai dan peralatan komunikasi.

Atas kejahatan tersebut, kesebelas pelaku yang berhasil tertangkap diberatkan Pasal 196-197 tentang Undang-undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kulonprogo menurut Irwan merupakan upaya pihaknya dalam mengantisipasi kejahatan jalanan alias klithih.

"Sebab, penggunanya mayoritas merupakan anak muda yang rentan terlibat kejahatan jalanan. Anak-anak muda biasanya mengonsumsi narkoba untuk menambah keberanian diri dalam melakukan tindak kejahatan," pungkasnya.

BACA JUGA : Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Bantul

Sementara itu, bandar narkoba warga Mlati, Sleman yang tertangkap, FB mengatakan telah mengedarkan ratusan butir pil sapi yang diperoleh secara online dari Jakarta. Penjualan obat tersebut dilakukannya melalui aplikasi WhatsApp.

FB yang berprofesi sebagai satpam ini mengaku sudah tujuh bulan mengedarkan pil sapi. Dalam satu bulan, ia bisa menjual satu hingga dua toples isi masing-masing 1.000 butir dengan keuntungan Rp 1 juta per toples. "Keuntungannya untuk kebutuhan hidup saya sekeluarga. Istri juga sedang hamil, saya butuh biaya dia melahirkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba di Tol Trans Sumatra
Rehabilitasi Sukarela BNNP DIY Sepi, Stigma Masih Tinggi
BNNP DIY Waspadai Peredaran Narkoba dalam Cairan Vape
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Asrama Haji Kulonprogo Ditinjau Komisi VIII DPR RI, Ini Catatannya
Pemotongan Danais Berlanjut, Kesenian Sleman Terancam
Trans Jogja Hadirkan 15 Jalur Baru, Akses Kota Makin Luas
Lotere Lapak Pedagang Isyaratkan Pembukaan Pasar Terban Makin Dekat
Cabai Pesisir Kulonprogo Sumbang 60 Persen Produksi Daerah
Warga Diminta Tak Abaikan Keselamatan demi Konten Viral Bencana
378 Siswa DIY Diberi Beasiswa UPZ, Nominal Rp1 Juta sampai Rp1,5 Juta
Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 27 November 2025
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di DIY pada Kamis
Cuaca DIY Diprakirakan Hujan Ringan Sepanjang Kamis