Jogjapolitan

Status Tanggap Darurat Corona DIY Diperpanjang Lagi Sampai 31 Maret

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 01 Maret 2021 - 16:27 WIB
Ilustrasi - Antara/Galih Pradipta

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19. Perpanjangan kesepuluh ini berlaku mulai 1-31 Maret 2021.

Perpanjangan status tanggap darurat ini berdasarkan hasil evaluasi Pemda DIY terkait dengan kondisi pandemi yang masih melanda DIY dan belum diketahui kapan akan berakhir.

BACA JUGA: Sudah Siap, SMKN 1 Jogja Berharap Sekolah Tatap Muka Segera Dimulai

“Pandemi masih memerlukan penanganan khusus,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Aji, sapaan akrabnya, mengatakan perpanjangan status telah diputuskan melalui SK No 45/KEP/2021 tentang penetapan perpanjangan kesepuluh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY. SK itu ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada 26 Februari 2021.

Gubernur DIY sebelumnya telah membuat Keputusan Gubernur No 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di DIY yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.

"Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021," demikian bunyi SK itu.

BACA JUGA: Ratusan Pelayat Antarkan Mendiang Artidjo, Pejuang HAM yang Meninggalkan Warisan Luhur

Terdapat empat diktum putusan. Pertama, memutuskan status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

Kedua, status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Ketiga, menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya SK.

BACA JUGA: Kepala Humas PM Jepang Mundur karena Ditraktir Makan

Sementara itu, kasus Covid-19 di DIY pada Senin (1/3/2021) bertambah sebanyak 144. Sleman mendominasi kasus baru tersebut dengan jumlah 85, disusul Gunungkidul, 20; Kulonprogo, 15, dan Bantul serta Kota Jogja masing-masing 12 kasus.

Riwayat sementara kasus terkonfirmasi itu meliputi pemeriksaan mandiri 82, tracing kontak kasus positif 21, skrining karyawan kesehatan dua, perjalanan luar daerah satu dan masih dalam penelusuran 38. Tambah itu menjadikan kasus aktif di DIY berjumlah 5.235. "Sementara akumulasi kasus terkonfirmasi menjadi 27.967," kata Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih.

Pasien sembuh sebanyak 274, berasal dari Kulonprogo 122; Bantul 52; Sleman 50; Kota Jogja 38 dan Gunungkidul 12. Dengan tambahan ini total kasus sembuh di DIY menjadi 22.049 dengan case recovery rate 78,84 persen.

Adapun pasien meninggal hari ini sebanyak empat dari Sleman satu, Bantul dua dan Gunungkidul satu. Total kasus meninggal sementara jadi 682 dengan case fatality rate sebesar 2,44 persen.

Sementara itu jumlah sampel terperiksa bertambah 814, sehingga total saat ini jadi 213.496. Adapun jumlah orang diperiksa sebanyak 190.015, menyusul penambahan 790. Sejauh ini suspek kumulatif di DIY sebanyak 34.669 dan suspek dalam pemantauan 571.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pasien Melonjak dan Nakes Terinfeksi Covid-19, Gunungkidul Butuh Sukarelawan Kesehatan
Sleman Bersiap Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
Rumah Sakit di DIY Mulai Rekrut Sukarelawan Nakes
Epidemiolog Sarankan Jokowi Ambil Opsi Lockdown, Ini Alasannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025, dari Solo Balapan dan Purwosari
Dinas Pastikan Tidak Ada Kekerasan Saat MPLS di Kota Jogja
Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban