Ribuan Tempat Usaha DIY Langgar Prokes, Warung Makan Paling Tak Taat
Harianjogja.com, JOGJA—Tempat usaha di DIY yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021 hingga saat ini mencapai 4.500. Pelanggarnya didominasi oleh usaha kuliner.
"Hasil evaluasi kami yang paling taat prokes itu adalah mal, bandara, dan stasiun kereta api. Kemudian yang paling tak taat ada rumah makan, rumah, tempat olahraga dan jalanan. Nah yang paling tinggi pelanggarannya adalah rumah makan, sekitar 75 persen," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
BACA JUGA: Besok Sabtu, Raja Jogja Akan Divaksin
Noviar mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan usaha kuliner itu terkait dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung. Selama PPKM, jumlah pengunjung tempat makan maksimum hanya boleh 50 persen dari total kapasitas. Satpol PP mendapati banyak pengelola tidak mematuhi aturan tersebut.
Terhadap usaha kuliner yang ngeyel karena kedapatan melanggar aturan kapasitas berkali-kali, Satpol PP bertindak tegas dengan menutup tempat usaha. Adapun usaha kuliner yang sudah pernah ditutup oleh petugas sebanyak 106 unit.
"Yang sampai ditutup lumayan banyak, jumlahnya sudah 106, yang meliputi rumah makan dan ada kedai kopi juga," terang Noviar.
Noviar mengatakan penutupan tempat usaha berlaku selama 3x24 jam. Setelah itu selesai, pengelola diperbolehkan membuka kembali usahanya dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Guna memastikan aturan dijalankan, petugas diterjunkan untuk memantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News