Jogjapolitan

Sultan Peringatkan Ormas di Jogja Tak Sweeping Warung Makan saat Ramadan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 12 April 2021 - 17:57 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mengeluarkan aturan berkegiatan selama ramadan bagi masyarakat sebagai antisipasi penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Sultan mengatakan dalam video conference bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan, terdapat aturan kegiatan yang perlu dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama ramadan, mengingat Ramadan tahun ini masih dalam kondisi pandemi.

Menurut Sultan aturan tersebut baru keluar dari Pemerintah Pusat dan akan segera ditindaklanjuti, “ya ngaturlah bagaimana pada waktu puasa, ya semuanya itu untuk menghindari kerumunan, menghindari kemungkinan kenaikan Covid-19. Nanti baru ada turunan dari kepala daerah,” kata Sultan, di Komppleks Kepatihan, Senin (12/4/2021).

Dalam rapat tersebut diakui Sultan juga berisi terkait dengan larangan organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping warung makan yang buka pada siang hari. Menurut Sultan, persoalan sweeping sudah diantisipasi pihak kepolisian.

“Tidak perlu sweeping dan sebagainya nanti ada dalam aturan, tapi detailnya nanti keluar. Mungkin [aturan] engga terlalu lama karena besok sudah mulai puasa. [aturan akan] mengatur salat, puasa, tarawih dan sebagainya,” kata Sultan.

BACA JUGA: Gelombang Pemudik Diperkirakan Tiba di Jogja 2 Pekan Sebelum Lebaran 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait protokol kesehatan dalam kegiatan maupun ibadah selama Ramadan.

Salat tarawih maupun salat wajib harus mematuhi protokol kesehatan, “Minimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah, tidak boleh menggelar tikar [jemaah wajib bawa sajadah masing-masing], ada pengukur suhu tubuh,” kata Noviar.

Selain itu juga antisipasi pasar takjil yang kemungkinan akan merebak selama ramadan. Dia mengatakan Pemda DIY tidak melarang adanya pasar takjil selama sesuai dengan protokol kesehatan. Pihaknya bersama petugas perlindungan masyarakat (Linmas) akan mengawasi pasar takjil agar sesuai protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Malam Takbiran 2025, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Ramai Lancar
600-an Jemaah Ikuti Pengajian Ramadan Aqua-SMG di Masjid Agung Surakarta
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, Kamis 27 Maret 2025
EIGER Kirim Pesan #PresentForThem, Tentang Ramadan, Kebersamaan dan Berbagi dengan Orang Tersayang

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit
20 Mahasiswa UNISA Keracunan Snack RS Grhasia Sudah Pulang
Penduduk Tembus 1 Juta, Bantul Kekurangan Ribuan Bed RS
Kasus Mafia TKD Inkrah, Lurah Sampang Gedangsari Resmi Dipecat
Musda Molor, Perebutan Ketua Golkar Gunungkidul Memanas
Kebakaran di Jogja Turun Sepanjang 2025, Evakuasi Naik
Masa Kerja Habis, PPPK Gunungkidul Diperpanjang Kontrak
Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 5 Januari 2026
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 5 Januari