Jogjapolitan

Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 19 Mei 2021 - 15:27 WIB
Sidang tipiring kepada dua terdakwa jukir yang mematok tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (19/5/2021). - Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa tukang parkir di Kota Jogja yang menarik tarif parkir Rp5.000 untuk motor dan Rp20.000-Rp25.000 untuk mobil didenda Rp500.000. Keduanya yakni AS dan SS menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Rabu (19/5/2021).

Hakim Wiyanto memvonis terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Keduanya memungut tarif parkir senilai Rp20.000-25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk roda dua. Padahal sesuai perda, tarif parkir untuk mobil di tepi jalan umum adalah senilai Rp2.000 dan Rp1.000 untuk motor. 

BACA JUGA: Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang Tewas

Dua juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500.000 dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000. Apabila denda Rp500.000 tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Menurut Wiyanto, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi dan idak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang sewajarnya saja dan mencari rezeki yang barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa SS kembali mengulangi perbuatan yang sama, hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

Dalam pengakuannya, kedua terdakwa yakni AS yang mengelola tempat parkir Sri Rejeki dan SS sebagai juru parkir Mitra mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Mereka juga mengaku akan tetap menerima uang parkir yang diberikan oleh pemilik motor ataupun mobil jika membayar di bahwa tarif yang dipatok mereka.

BACA JUGA: Bupati Karanganyar Bikin Surat Resmi Ajak ASN Galang Dana untuk Palestina

Vonis yang dijatuhkan Wiyanto ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Jogja. Tim Saber Pungli Polresta Jogja berharap dengan adanya putusan pidana denda Rp500.000 ini akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Jogja, bberharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk.

"Forpi Kota Jogja berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni nuthuk parkir. Selain itu Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Jogja mesti rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata
Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta
Mau ke Malioboro? Ini Lokasi Parkir yang Bisa Dipakai

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
  2. Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (27/4/2024): Banyak Film Keren yang Tayang
  3. Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki - Lyodra
  4. Istana Putri Duyung

Berita Terbaru Lainnya

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan