Jogjapolitan

Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 19 Mei 2021 - 15:27 WIB
Sidang tipiring kepada dua terdakwa jukir yang mematok tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (19/5/2021). - Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa tukang parkir di Kota Jogja yang menarik tarif parkir Rp5.000 untuk motor dan Rp20.000-Rp25.000 untuk mobil didenda Rp500.000. Keduanya yakni AS dan SS menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Rabu (19/5/2021).

Hakim Wiyanto memvonis terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Keduanya memungut tarif parkir senilai Rp20.000-25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk roda dua. Padahal sesuai perda, tarif parkir untuk mobil di tepi jalan umum adalah senilai Rp2.000 dan Rp1.000 untuk motor. 

BACA JUGA: Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang Tewas

Dua juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500.000 dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000. Apabila denda Rp500.000 tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Menurut Wiyanto, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi dan idak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang sewajarnya saja dan mencari rezeki yang barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa SS kembali mengulangi perbuatan yang sama, hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

Dalam pengakuannya, kedua terdakwa yakni AS yang mengelola tempat parkir Sri Rejeki dan SS sebagai juru parkir Mitra mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Mereka juga mengaku akan tetap menerima uang parkir yang diberikan oleh pemilik motor ataupun mobil jika membayar di bahwa tarif yang dipatok mereka.

BACA JUGA: Bupati Karanganyar Bikin Surat Resmi Ajak ASN Galang Dana untuk Palestina

Vonis yang dijatuhkan Wiyanto ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Jogja. Tim Saber Pungli Polresta Jogja berharap dengan adanya putusan pidana denda Rp500.000 ini akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Jogja, bberharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk.

"Forpi Kota Jogja berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni nuthuk parkir. Selain itu Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Jogja mesti rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KNMP Poncosari Hampir Rampung, Nelayan Bantul Sumringah
Pemda DIY Perpanjang Bantuan Hidup 1.296 Mahasiswa Korban Bencana
Sudah 10 Hari Nelayan Kulonprogo Tak Melaut, Ini Penyebabnya
Pemkot Jogja Targetkan Kemiskinan Turun ke 5 Persen pada 2026
Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
BPBD Sleman Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem Masih Berlaku
KUHAP Baru, PN Sleman Tolak Penangguhan Penahanan Mahasiswa UNY
AKBP Ridho Hidayat Resmi Jabat Kapolres Kulonprogo
Tekan Kecelakaan, Dishub Bantul Pasang 484 Lampu Jalan di 2026
Musim Hujan Rawan Leptospirosis, 13 Warga Bantul Meninggal di 2025