Jogjapolitan

Diversi Kasus Penganiayaan di Kotagede Gagal, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Tanggal: 23 Mei 2021 - 14:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA- Kasus penganiayaan pelemparan batu batako yang menimpa Kevin, 15, di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, Kota Jogja pada April lalu masih berlanjut. Dalam sidang diversi di tingkat penyidikan yang digelar Polsek Kotagede antar kedua belah pihak berujung gagal. Pihak korban disebut tidak terima dengan diversi dan kukuh agar pelaku dihukum lewat pengadilan.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menerangkan dalam sidang diversi tersebut pihak dari keluarga korban tidak bersedia dilakukan diversi. Kasus dilanjutkan ke diversi di tingkat penuntutan. Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti. "Paling di kejaksaan juga gagal, karena memang niatnya keluarga korban itu tetap berkas maju sampai sidang," katanya, Minggu (23/5/2021).

Dijelaskan, pihak keluarga korban tidak setuju dengan upaya diversi karena ingin agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Namun, Mardiyanto menyebut bahwa pihak keluarga korban terlalu memaksakan kehendak dan belum paham soal aturan hukum yang berlaku. Sebab, pelaku hanya anak-anak dan dia mengklaim bahwa luka yang dialami korban pun tidak parah.

Baca juga: Viral Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Bank Mandiri Tegaskan Transaksinya Sah

"Tapi kan dia tidak memahami, ini kan semua nya anak-anak dan kalau melihat luka tidak seperti yang digambarkan di media masa seperti yang parah sekali. Jadi upaya kita untuk diversi dil uar peradilan kan tidak disetujui, dengan alasan pokoknya mereka ingin si pelaku dihukum," ujarnya.

Padahal, dalam diversi di tingkat penyidik itu keluarga pelaku telah meminta maaf dan bersedia membayar biaya rumah sakit yang ditanggung korban meskipun seluruh pembiayaan itu dibayar oleh BPJS Kesehatan. Namun keluarga korban menolak.

"Nanti yang kita khawatirkan sebagai penyidik, itu nanti hakim merasa dilecehkan kalau sudah keluar putusannya. Tapi kalau sudah di tingkat penuntut sudah dijelaskan sampai dia tidak paham juga itu repot dan hakim kecewa. Nah nanti takutnya putusan itu dikembalikan ke orang tua dan misalkan penjara kan itu kurungan tidak mungkin tahunan, soalnya masih anak-anak," katanya.

Baca juga: Cangkringan Satu-satunya Kapanewon Zona Hijau di Sleman

Sementara, Heniy Astiyanto selaku pengacara Kevin mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara penganiayaan yang membuat kliennya menderita luka parah di bagian wajah tersebut. Sebab ada tiga alasan yang mendasari diversi tersebut gagal. Pertama, kondisi Kevin atau korban penganiayaan masih menjalani perawatan setelah di operasi. Korban harus rawat jalan lantaran rahang pecah dan batang hidungnya patah serta mengalami trauma.

Kedua, penganiayaan menyebabkan Kevin mengalami trauma cukup berat. Sampai saat ini korban masih diterapi healing oleh pihak terkait. “Batu batako yang mendarat di wajahnya itu memunculkan rasa trauma korban,” ucapnya.

Selanjutnya, alasan diversi gagal lantaran keluarga korban mengharapkan keadilan. Pihaknya berharap kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Pelajar ini, menjadi kasus terakhir. Heniy mengaku sejak awal kliennya tidak mempermasalahkan uang. Sehingga yang dikejar adalah keadilan. Sampai saat ini, kasus Klitih di Jogja tidak pernah selesai. Selalu ada saja korban yang berjatuhan akibat ulah si klitih.

"Makanya kami ingin agar pelaku dihukum dengan harapan agar kasus ini menjadi yang terakhir dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Viral Seorang Pria Disiksa Prajurit di Papua, TNI Sebut Korban Anggota KKB
Kasus KDRT di Kulonprogo Turun dalam Empat Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Perempuan Asal Riau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan
KPAI Dorong Pendampingan Psikologis dan Santunan untuk Keluarga Santri Ponpes di Kediri

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Berkas Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kudus Tunggu Hitungan Kerugian Negara
  2. Diisukan Maju Calon Ketum Golkar, Bahlil Merespons Begini
  3. Apesnya Philippe Troussier, 2 Kali Dipecat setelah Kalah dari Timnas Indonesia
  4. Golkar Menang Banyak! Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024 di 7 Daerah Ini

Berita Terbaru Lainnya

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Peragaan Jalan Salib Gereja Baciro Angkat Persoalan Sampah di DIY
Tak Lagi Ngecer, Nelayan Kulonprogo Kini Bisa Membeli BBM ke SPBU
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak
Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu
Jadwal Buka Puasa untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Cek SPBU Kulonprogo, Polres Pastikan Sanksi Tegas untuk Pom Bensin Curang