Jogjapolitan

Selama PPKM Level 4, Satpol PP DIY Temukan 149 Tempat Usaha Melanggar Aturan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 26 Juli 2021 - 08:37 WIB
Beberapa pedagang oleh-oleh tetap berjualan di masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). - Harian Jogja/Devi Aristya Putri

Harianjogja.com, JOGJA- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21-25 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan ada 149 pelanggaran pelaku usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menyebutkan jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh warung, toko, dan kafe melanggar Instruksi Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur selama PPKM Level 4.

Sementara jumlah pelanggaran keseluruhan sejak PPKM Darurat pada 3-20 Juli dan PPKM level 4 dari 21-25 jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 801 tempat usaha ditutup, 924 tempat usaha yang dibubarkan karena membuat kerumunan, dan 45 tempat usaha yang disegel karena sudah diperingatkan namun kembali melakukan pelanggaran.

Baca juga: Minim Personel, Bu Lurah di Bantul Turun Tangan Rukti Jenazah Pasien Covid-19 Perempuan

Jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota. Noviar berharap penurunan mobilitas itu bisa terus dipertahankan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi di DIY.

“Kami minta masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersabar selama PPKM ini untuk mengurangi angka positif Covid-19,” ujarnya, Minggu (26/7/2021).

Ia juga mengklaim mobilitas di kabupaten dan kota di DIY sudah masuk zona kuning semua atau persentase penurunan mobilitas sudah di atas 20% selama PPKM Level 4 atau perpanjangan PPKM Darurat ini.

“Mobilitas di perkotaan sudah di atas 20%, semua sudah kuning. Mobilitas di perkampungan dari plus 19 persen sudah turun menjadi plus 13%, artinya ada penurunan di PPKM level 4 ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kasus Covid-19 Muncul Lagi! Kemenkes Siapkan Fasyankes Antisipasi Lonjakan
Waspada! WHO Beberkan Kasus Covid-19 Dunia Naik 52 Persen
KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Virus Corona Pirola Merebak, Kemenkes Belum Sarankan Wajib Masker

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal DAMRI ke Bandara Jogja, Purworejo dan Kebumen
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Stasiun Palur
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
Tak Hanya Rotasi Jabatan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung ASN Studi Lagi
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 1 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja
Pendaftaran SPMB di SMPN 5 Jogja: Jalur Domisili Kebanjiran Pendaftar, Jalur Afirmasi Masih Sepi
Janda di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami, Demi Kebutuhan Sehari-hari
Wamensos Agus Jabo Masuk ke Selokan Bersihkan Sampah di Nanggulan Kulonprogo
Kunjungan Wisata Bantul Capai 41 Ribu Selama Long Weekend Tahun Baru Islam