Selama PPKM Level 4, Satpol PP DIY Temukan 149 Tempat Usaha Melanggar Aturan
Harianjogja.com, JOGJA- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21-25 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan ada 149 pelanggaran pelaku usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menyebutkan jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh warung, toko, dan kafe melanggar Instruksi Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur selama PPKM Level 4.
Sementara jumlah pelanggaran keseluruhan sejak PPKM Darurat pada 3-20 Juli dan PPKM level 4 dari 21-25 jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 801 tempat usaha ditutup, 924 tempat usaha yang dibubarkan karena membuat kerumunan, dan 45 tempat usaha yang disegel karena sudah diperingatkan namun kembali melakukan pelanggaran.
Baca juga: Minim Personel, Bu Lurah di Bantul Turun Tangan Rukti Jenazah Pasien Covid-19 Perempuan
Jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota. Noviar berharap penurunan mobilitas itu bisa terus dipertahankan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi di DIY.
“Kami minta masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersabar selama PPKM ini untuk mengurangi angka positif Covid-19,” ujarnya, Minggu (26/7/2021).
Ia juga mengklaim mobilitas di kabupaten dan kota di DIY sudah masuk zona kuning semua atau persentase penurunan mobilitas sudah di atas 20% selama PPKM Level 4 atau perpanjangan PPKM Darurat ini.
“Mobilitas di perkotaan sudah di atas 20%, semua sudah kuning. Mobilitas di perkampungan dari plus 19 persen sudah turun menjadi plus 13%, artinya ada penurunan di PPKM level 4 ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News