Jogjapolitan

Selama PPKM Level 4, Satpol PP DIY Temukan 149 Tempat Usaha Melanggar Aturan

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 26 Juli 2021 - 08:37 WIB
Beberapa pedagang oleh-oleh tetap berjualan di masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). - Harian Jogja/Devi Aristya Putri

Harianjogja.com, JOGJA- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21-25 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan ada 149 pelanggaran pelaku usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menyebutkan jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh warung, toko, dan kafe melanggar Instruksi Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur selama PPKM Level 4.

Sementara jumlah pelanggaran keseluruhan sejak PPKM Darurat pada 3-20 Juli dan PPKM level 4 dari 21-25 jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 801 tempat usaha ditutup, 924 tempat usaha yang dibubarkan karena membuat kerumunan, dan 45 tempat usaha yang disegel karena sudah diperingatkan namun kembali melakukan pelanggaran.

Baca juga: Minim Personel, Bu Lurah di Bantul Turun Tangan Rukti Jenazah Pasien Covid-19 Perempuan

Jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota. Noviar berharap penurunan mobilitas itu bisa terus dipertahankan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi di DIY.

“Kami minta masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersabar selama PPKM ini untuk mengurangi angka positif Covid-19,” ujarnya, Minggu (26/7/2021).

Ia juga mengklaim mobilitas di kabupaten dan kota di DIY sudah masuk zona kuning semua atau persentase penurunan mobilitas sudah di atas 20% selama PPKM Level 4 atau perpanjangan PPKM Darurat ini.

“Mobilitas di perkotaan sudah di atas 20%, semua sudah kuning. Mobilitas di perkampungan dari plus 19 persen sudah turun menjadi plus 13%, artinya ada penurunan di PPKM level 4 ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kasus Covid-19 Muncul Lagi! Kemenkes Siapkan Fasyankes Antisipasi Lonjakan
Waspada! WHO Beberkan Kasus Covid-19 Dunia Naik 52 Persen
KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Virus Corona Pirola Merebak, Kemenkes Belum Sarankan Wajib Masker

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Ekonomi DIY Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional, UMKM Jadi Penopang
Wabup Kulonprogo Imbau Pelaku UMKM Kurangi Penggunaan Bahan Pengawet
Pemkab Sleman Dorong Investasi Berbasis Tata Ruang Berkelanjutan
PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 21 Oktober 2025
Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan