Jogjapolitan

PPKM Level 4 Diperpanjang: Pemkab Sleman Bikin Aturan Baru, Ini Detailnya

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Juli 2021 - 20:37 WIB
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Rahmad

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan beberapa perubahan aturan kegiatan perekonomian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Ada beberapa poin perubahan Instruksi Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2021, dalam masa perpanjangan PPKM level 4, terutama untuk kegiatan perekonomian," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman Anton Sujarwo di Sleman, Senin (26/7/2021).

Beberapa perubahan tersebut, di antaranya warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau ruang tertutup, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima 'delivery' atau 'take away' dan tidak menerima makan di tempat," katanya.

Ia mengatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring maksimal tiga orang setiap toko, restoran, toko modern, dan pasar swalayan, apotek, dan toko obat.

"Sedangkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan 'online' (daring) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.

BACA JUGA: Atasi Krisis Oksigen, Pemkab Sleman Akan Bangun Instalasi Generator Oksigen

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mae Rusmi mengatakan ada kelonggaran grosir buah dan sayur karena bisa buka mulai pukul 02.00 WIB untuk menjamin kecukupan stok.

"Untuk pasar tradisional yang yang menjual kebutuhan nonsehari-hari buka sampai pukul 15.00 (WIB) kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Stok Darah Sempat Kosong, PMI Wonogiri Gencarkan Aksi Pendonoran Massal
  2. Menhub: Pergerakan Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang
  3. 643.000 Ton Beras SPHP Sudah Didistribusikan ke Rakyat, Cek Lagi Ciri-cirinya
  4. PT KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Link Pendaftaran

Berita Terbaru Lainnya

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Karang Taruna di Bantul Diajak Mencegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024
Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya
Jelang Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD DIY Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Didukung 17 PAC PDIP, Joko Purnomo Siap Maju di Pilkada Bantul
Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman
Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem