Jogjapolitan

Situasi Sudah Kondusif, Anak di Bawah 12 Tahun di Jogja Boleh Masuk Mal

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 21 September 2021 - 14:27 WIB
Ilustrasi - Antara/Feny Selly

Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja menjadi satu dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang melonggarkan aturan di kawasan pusat perbelanjaan atau mal di masa perpanjangan PPKM level 3. Melalui Inmendagri No.43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, pemerintah memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke mal dengan sejumlah persyaratan.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Kota Jogja menjadi salah satu wilayah yang menerapkan uji coba di kawasan mal sejalan dengan pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali di wilayah itu. Heroe memaparkan beberapa pekan terakhir kasus harian Covid-19 di wilayahnya bahkan hanya di angka 15 pasien.

BACA JUGA: RSPS Bantul Mulai Alihkan Tempat Tidur Covid-19 untuk Pasien Umum

Di sisi lain peningkatan vaksinasi harian juga semakin cepat, kemudian peningkatan kesembuhan besar, serta tingkat kematian turun cukup baik. Tak hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 juga menurun di sejumlah rumah sakit rujukan. Heroe merujuk data Kementerian Perdagangan yang menyatakan tingkat kepatuhan prokes di mal mencapai 95-97% di Jogja.

"Kondisi sangat kondusif sekarang, cuma memang di masa seperti ini jangan mengabaikan penerapan protokol kesehatan meskipun anak 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal. Kami harap ini bisa menghidupkan geliat ekonomi menjadi normal, tapi semuanya harus tetap menjaga protokol kesehatan," ungkap Heroe, Selasa (21/9/2021).

Heroe tetap mewanti-wanti agar masyarakat tidak lengah dan bereuforia dengan pelonggaran ini. Dia berharap skema pelonggaran yang diberlakukan pemerintah bisa memicu geliat perekonomian sambil tetap berhati-hati terhadap potensi lonjakan kasus.  

Dalam Inmendagri No.43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, ada ketentuan pelonggaran di area pusat perbelanjaan yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan, tetapi tetap dalam pengawasan dan pendampingan orang tua. Anak juga belum diperbolehkan masuk ke area bioskop. Bioskop diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan serta jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Dulu Susah Sinyal, Sekarang Kampung Ngentak Mangir Jadi Kampung Internet

Marketing Communication Galeria Mall, Asia Larasati, menyebut sudah tidak ada pembatasan lagi dengan usia pengunjung. “Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Laras.

Orang tua yang mendampingi anak wajib sudah divaksinasi dan menjaga aktivitas anak di area mal. Area bermain anak juga belum beroperasi. Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. "Syarat masuk anak di bawah umur 12 tahun selalu dengan pengawasan orang tua," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
Studi Terbaru Ada Virus yang Bisa Membangunkan Sel Kanker Payudara yang Tidak Aktif
Vaksin Campak untuk Nakes Bantul Mulai Dipetakan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Sekolah Terdampak Tol, Siswa SDN Nglarang Tetap Belajar Aman
Gempur Rokok legal, Satpol PP Gunungkidul Amankan Motor Distribusi
Kulonprogo Siaga Kemarau, Petani Diminta Gunakan Varietas Tahan Kering
Musim Hujan, Evakuasi Ular di Jogja Naik Dua Kali Lipat
BBM Nonsubsidi Naik, Bus Sekolah Gunungkidul Terancam Berhenti Operasi
Viral, Area Pemakaman di Jogja Diduga Dipakai Kandang dan Gudang
DPUPKP Jogja Mulai Normalisasi Sungai Winongo
UU PPRT Disahkan, Buruh Jogja Soroti Sejumlah Kelemahan
Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
HPN 2026, Sleman Gelar Jalan Sehat hingga Donor Darah