Jogjapolitan

PeduliLindungi Akan Dipasang di Kantor Pemerintah di DIY

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 23 September 2021 - 18:27 WIB
Wisatawan melakukan pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berwisata di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mendorong semua kantor instansi pemerintah memasang QR code aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan Kompleks Kepatihan akan memasang QR code PeduliLindungi sehingga yang masuk kantor tersebut wajib memindai aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Pemda juga sudah meminta semua intansi untuk menggunakannya. Kompleks Kepatihan mengajukan pemasangan aplikasi sejak dua pekan lalu tetapi sampai saat ini belum mendapatkannya dari Kementerian Kesehatan.

Aplikasi PeduliLindungi harus digunakan di sejumlah destinasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan dan juga mal, serta sejumlah restoran dan warung makan, serta perusahaan. Ke depan, kata Baskara Aji, semua fasilitas umum akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih minim di restoran, warung makan, hotel, dan perusahaan. Dari 52 warung makan yang didatangi Pemda DIY, baru 10 yang sudah memasang QR code PeduliLindungi, kemudian tujuh lainnya masih dalam pengajuan. “Sisanya belum sama sekali,” kata dia.

Menurut Noviar, banyak pengelola warung makan yang tidak tahu cara mendaftarnya. Aplikasi tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan diajukan secara daring.

“Sebetulnya sejak 14 September ketentuannya semuanya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Noviar.

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 100 Kasus, Terbanyak di Bantul

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan ada 5.000 perusahaan di DIY yang wajib lapor, dari perusahaan kecil yang karyawannya 4-5 orang sampai perusahaan besar dengan karyawan ribuan orang. Namun baru enam perusahaan yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“September ini kami monitoring di enam perusahaan yang melakukan uji coba operasional 100 persen,” kata Aria.

Yang dipantau adalah sarana protokol kesehatan, jangkauan vaksinasi karyawan, serta izin operasional dan mobilitas industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

ATR/BPN Raih Penghargaan di CNN Indonesia Award 2025
Purbaya Sebut Kepercayaan Publik ke Pemerintah Mulai Pulih
Pemkab Banyumas Fokus Efisiensi Hadapi Pengurangan TKD
Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 13 Januari 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Januari
Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 13 Januari 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 13 Januari
Jadwal Pemadaman Listrik Sleman, Jogja, Bantul Selasa 13 Januari
Jadwal SIM Keliling Bantul 13 Januari 2026, Perpanjangan SIM
Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Januari 2026, Hanya Perpanjangan
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 13 Januari 2026
SIM Keliling Kulonprogo Buka 13 Januari, Hanya Perpanjangan
RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien