Jogjapolitan

Pertegas Komitmen Jaga Ekosistem, DPRD Sleman Raperda Perburuan Satwa Liar

Penulis: Media Digital
Tanggal: 14 Oktober 2021 - 09:07 WIB
Gedung DPRD Sleman. - Youtube

Harianjogja.com, SLEMAN--Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perburuan Satwa Liar ditargetkan rampung tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perburuan Satwa Liar, Respati Agus Sasangka mengatakan pembahasan raperda tersebut melibatkan banyak komunitas dan pihak-pihak yang selama ini konsen terhadap dunia persatwaan. Hal itu dilakukan untuk membahas daftar inventarisasi masalah terkait dunia satwa.

Pansus juga mengevaluasi pelaksanaan Perda Sleman No.1/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur persoalan satwa.

"Raperda ini awalnya menimbulkan perdebatan di kalangan anggota pansus. Ada perbedaan persepsi yang muncul terkait dengan ‘satwa liar’. Apakah satwa dikatakan liar karena perilakunya atau karena tidak ada yang memelihara?" kata Ade, sapaan akrabnya, melalui rilis, Selasa (13/10/2021).

Dia mencontohkan, macan yang disebut liar karena perilakunya yang hidup dan berada di alam bebas. “Sementara kucing yang tidak dikandangkan dan dirawat apakah juga dianggap liar? Lalu bagaimana satwa yang berada di tempat konservasi atau yang dikandangkan? Apakah itu tetap disebut satwa liar?" ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Respati Agus Sasongko./DPRD Sleman

Dengan begitu, lanjut Ade, fokus peraturan daerah ini bagaimana menciptakan keseimbangan ekologi dan melindungi ekosistem dari kerusakan.

"Jadi tidak hanya mengatur dan membatasi perburuan yang dapat menyebabkan menurunnya populasi satwa terutama yang dilindungi," katanya.

Selain itu, kata dia, pansus juga meminta adanya pemetaan satwa endemik Sleman berdasarkan habitatnya turut dimasukkan sebagai materi raperda.

Menurut Ade, di Sleman ada beberapa jenis satwa endemik yang dilindungi. Sebut saja misalnya Elang Jawa, burung punglor, hingga macan tutul Merapi. “Ada juga satwa endemik yang tidak dilindungi semisal ikan wader, uceng, cethul, dan lainnya. Atau burung-burung liar yang banyak bersangkar di pepohonan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman ini.

Sleman, imbuh dia, juga memiliki banyak aliran sungai dan embung yang dapat dimanfaatkan untuk konservasi sumber daya hewani. Untuk menjaga keseimbangan ekologi, restocking satwa yang dilakukan sering tidak mempertimbangkan keseimbangan ekologi.

"Tebar benih atau pelepasliaran satwa justru mengakibatkan pencemaran lingkungan melalui

polutan spesies asing invasif. Biasanya satwa endemik akan kalah berkompetisi alami jika kedatangan satwa asing," katanya.

Soal perburuan satwa, kata dia, harus dilihat kembali konteksnya. Pemahaman kuota buru atau kuota tangkap harus detail. Hal itu bukan berarti untuk mengakomodasi orang yang hobi berburu. Tapi, perburuan seharusnya hanya diperuntukkan pada satwa invasif yang bisa merusak ekologi.

"Misalnya tikus di sawah yang mengganggu petani. Ketika ular atau burung hantu sebagai predator sudah langka, maka tikus itulah yang harus diburu. Bukan ularnya. Atau burung hantunya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Hasil Pemilu 2024: Muka-Muka Lama Masih Mendominasi DPRD Sleman
Rekap Suara Tingkat Kabupaten Selesai, Berikut Peta Kursi DPRD Sleman
Hasil Rekapitulasi di Sleman, Prabowo-Gibran Unggul
Update Pileg Sleman 2024, PKB Banyak Wajah Baru, Golkar Mayoritas Petahana

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Laris Manis! Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Penuh Penumpang seusai Lebaran
  2. Catat! Ini Harga Tiket Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota Indonesia
  3. MotoGP Spanyol akan jadi Bukti Semangat Fabio Quartararo
  4. Pelaku Utama Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru Lainnya

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Program Bela Beli Ku Jadi Andalan Kulonprogo Memajukan UMKM
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK: Ada 538 Formasi, Gunungkidul Segera Umumkan Tahapan Seleksi
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024