Jogjapolitan

Obat Ilegal 4 Truk dari Pabrik di Sleman dan Bantul Dimusnahkan

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Pemusnahan obat illegal di Polda DIY, Jumat (15/10/2021)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN--Jutaan butir obat ilegal yang didapat dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu akan dimusnahkan. Tak tanggung-tanggung, empat truk digunakan untuk mengangkut obat ilegal ke tempat pemusnahan di Kota Semarang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan dalam temuan ini diamankan 48.188.000 butir obat jadi dan 8.465 kg bahan baku, dengan 23 tersangka. Pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di Polda DIY menggunakan alat insinerator. Setelah itu, obat ilegal akan diangkut ke Kota Semarang.

“Kenapa di Semarang? Karena di Jogja belum ada fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memusnahkan barang bukti yang cukup banyak yang berhasil kami sita kemarin. Sehingga setelah seremonial di sini, barang bukti akan kitab awa ke semarang. Akan dikawal petugas dari Polda Jogja untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke tujuan dalam keadaan aman,” ujarnya di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang dengan Polda DIY, yang membongkar jaringan peredaran obat illegal yang meliputi beberapa provinsi. Dari 23 tersangka, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku, penanggung jawab pabrik dalam rangka memproduksi obat ilegal.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Polisi juga mengamankan beberapa distributor yang menjadi kepanjangan tangan dari pabrik obat ilegal yang berada di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Beberapa obat ilegal yang ditemukan diantaranya Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan sebagainya. Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, mengatakan obat-obatan ini sudah dicabut izin edarnya. “Jadi tidak ada izin edar dari BPOM,” ujarnya

Adapun efek penggunaan obat-obatan ini diantaranya mempengaruhi sistem saraf pusat yang mempengaruhi perilaku pengguna. “Dalam waktu lama akan sampai pada pengguna memiliki perasaan ingin bunuh diri. Selain itu memberi efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bahaya Minum Obat Cacing Hanya Karena FOMO
Pentingnya Izin Edar Produk Pangan UMKM
TNI AD Bakal Memproduksi Obat Murah untuk Dijual di Koperasi Desa Merah Putih
Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Wabup Ambar Dorong Promosi Wisata Kulonprogo Lewat Medsos
KA Bandara YIA Gangguan di Kulonprogo, Delapan Penumpang Tertinggal
Pelaku Pencurian Vespa di Sleman Ternyata Karyawan Sendiri
Pencuri Motor di Dlingo Bantul Gunakan Kerudung untuk Menyamar
Gunungkidul Jadi Percontohan Vaksinasi Heksavalen Bayi
Gunungkidul Galakkan Pertanian Terpadu Libatkan Warga
Vonis Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dibacakan 20 November
Kisah Disabilitas: Berawal dari Servis, Kini Miliki Toko Elektronik
KPU Kota Jogja Evaluasi Enam Standar Pelayanan Publik
AJI Jogja Dukung Tempo, Kecam Gugatan Amran Sulaiman