Jogjapolitan

Obat Ilegal 4 Truk dari Pabrik di Sleman dan Bantul Dimusnahkan

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Pemusnahan obat illegal di Polda DIY, Jumat (15/10/2021)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN--Jutaan butir obat ilegal yang didapat dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu akan dimusnahkan. Tak tanggung-tanggung, empat truk digunakan untuk mengangkut obat ilegal ke tempat pemusnahan di Kota Semarang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan dalam temuan ini diamankan 48.188.000 butir obat jadi dan 8.465 kg bahan baku, dengan 23 tersangka. Pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di Polda DIY menggunakan alat insinerator. Setelah itu, obat ilegal akan diangkut ke Kota Semarang.

“Kenapa di Semarang? Karena di Jogja belum ada fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memusnahkan barang bukti yang cukup banyak yang berhasil kami sita kemarin. Sehingga setelah seremonial di sini, barang bukti akan kitab awa ke semarang. Akan dikawal petugas dari Polda Jogja untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke tujuan dalam keadaan aman,” ujarnya di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang dengan Polda DIY, yang membongkar jaringan peredaran obat illegal yang meliputi beberapa provinsi. Dari 23 tersangka, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku, penanggung jawab pabrik dalam rangka memproduksi obat ilegal.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Polisi juga mengamankan beberapa distributor yang menjadi kepanjangan tangan dari pabrik obat ilegal yang berada di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Beberapa obat ilegal yang ditemukan diantaranya Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan sebagainya. Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, mengatakan obat-obatan ini sudah dicabut izin edarnya. “Jadi tidak ada izin edar dari BPOM,” ujarnya

Adapun efek penggunaan obat-obatan ini diantaranya mempengaruhi sistem saraf pusat yang mempengaruhi perilaku pengguna. “Dalam waktu lama akan sampai pada pengguna memiliki perasaan ingin bunuh diri. Selain itu memberi efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
BPOM Ungkap Obat Palsu Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
Bahaya Minum Obat Cacing Hanya Karena FOMO

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
Perang Timur Tengah, Kemenhaj DIY Pastikan Umrah Aman
Titiek Soeharto Minta Pengelola MBG Bukan Sekadar Cari Untung
Baru 210 RT Punya APAR, Damkarmat Jogja Tambah 350 Unit
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 2 Maret 2026, Cek Jam Berangkat dari Tugu
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Senin 2 Maret 2026
Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Maret 2026
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 2 Maret 2026
Viral Korsleting Listrik PLN di Sabdodadi Bantul, 4 RT Terdampak