Jogjapolitan

Obat Ilegal 4 Truk dari Pabrik di Sleman dan Bantul Dimusnahkan

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Pemusnahan obat illegal di Polda DIY, Jumat (15/10/2021)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN--Jutaan butir obat ilegal yang didapat dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu akan dimusnahkan. Tak tanggung-tanggung, empat truk digunakan untuk mengangkut obat ilegal ke tempat pemusnahan di Kota Semarang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan dalam temuan ini diamankan 48.188.000 butir obat jadi dan 8.465 kg bahan baku, dengan 23 tersangka. Pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di Polda DIY menggunakan alat insinerator. Setelah itu, obat ilegal akan diangkut ke Kota Semarang.

“Kenapa di Semarang? Karena di Jogja belum ada fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memusnahkan barang bukti yang cukup banyak yang berhasil kami sita kemarin. Sehingga setelah seremonial di sini, barang bukti akan kitab awa ke semarang. Akan dikawal petugas dari Polda Jogja untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke tujuan dalam keadaan aman,” ujarnya di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang dengan Polda DIY, yang membongkar jaringan peredaran obat illegal yang meliputi beberapa provinsi. Dari 23 tersangka, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku, penanggung jawab pabrik dalam rangka memproduksi obat ilegal.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dikabarkan Memburuk

Polisi juga mengamankan beberapa distributor yang menjadi kepanjangan tangan dari pabrik obat ilegal yang berada di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Beberapa obat ilegal yang ditemukan diantaranya Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan sebagainya. Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, mengatakan obat-obatan ini sudah dicabut izin edarnya. “Jadi tidak ada izin edar dari BPOM,” ujarnya

Adapun efek penggunaan obat-obatan ini diantaranya mempengaruhi sistem saraf pusat yang mempengaruhi perilaku pengguna. “Dalam waktu lama akan sampai pada pengguna memiliki perasaan ingin bunuh diri. Selain itu memberi efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bahaya Minum Obat Cacing Hanya Karena FOMO
Pentingnya Izin Edar Produk Pangan UMKM
TNI AD Bakal Memproduksi Obat Murah untuk Dijual di Koperasi Desa Merah Putih
Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Jogja Catat Sampah Malam Tahun Baru Capai 30 Ton
Pemkot Jogja Tata Kawasan Kumuh Bantaran Sungai Tahun Ini
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 3 Januari 2026
Tahun 2026, Pemkab Bantul Fokus Efisiensi, SDM, dan Digitalisasi
Gempa M4,9 Guncang Tuban, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Jogja-Baron
Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari