Satpol PP DIY Terus Awasi 33 Objek Wisata yang Belum Buka
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memperketat pengawasan wisatawan di 33 objek wisata yang belum dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pengawasan terus dilakukan setiap hari bersama aparat kepolisian dan TNI. “Pengawasan dilakukan di objek wisata yang belum ada izinnya. Kami masih jaga dan meminta kendaraan untuk putar balik,” kata Noviar, Jumat (15/10/2021)
BACA JUGA: Terus Melandai, Kasus Covid DIY Hari Ini Tambah 32
Total petugas yang disiapkan sebanyak 428 personel. Dari jumlah tersebut, 100 personel adalah gabungan Satpol PP, anggota TNI, dan Polri yang mengawasi dari satu titik ke titik lain. Sementara sisanya adalah menetap di jalur penuju 33 titik objek wisata.
Selain itu, jawatannya juga mengedukasi kepada para pengelola objek wista yang belum boleh buka dan masyarakat sekitar supaya tidak ikut membantu wisatawan untuk masuk dengan menjadi joki di jalur utama menuju objek wisata maupun jalur alternatif.
“Kalau ada yang masuk, kami minta untuk ke luar dari objek wisata,” tegas Noviar.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY ini mengatakan pengawasan terhadap objek wisata yang sudah buka pengawasannya diserahkan ke masing-masing satgas di lokasi setempat.
BACA JUGA: Obat Ilegal 4 Truk dari Pabrik di Sleman dan Bantul Dimusnahkan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan sudah menugaskan aparat Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menyekat wisatawan di jalur menuju objek wisata yang belum buka.
Baskara Aji juga meminta agar tujuh objek wisata yang sudah buka tetap diawasi karena bisa terjadi limpahan dari objek wisata yang belum buka atau yang terkena penyekatan oleh petugas, sehingga dikhawatirkan terjadi kerumunan. “Kami tetap akan melakukan screening, mereka yang tidak memenuhi persyaratan dari sisi kesehatan, tedak boleh masuk ke Jogja,” kata Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News