Jogjapolitan

Cerita DC Pinjol: Digaji Rp1,2 Juta, Ditarget Rp10 Juta Sehari

Penulis: Tim Harian Jogja
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 12:37 WIB
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 89 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di Sleman dibawa ke Polda Jawa Barat. Karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku ditarget untuk menagih utang Rp10 juta per hari.

Suga Pradana, rekan RP, salah seorang karyawan pinjol ilegal, mengaku temannya baru berkantor sehari di perusahaan tersebut sebelum ditangkap polisi. RP direkrut via pesan singkat tanpa pernah mengajukan lamaran sebelumnya.

Kepada Suga, RP yang sudah tahun tahun di Jogja itu juga bercerita tentang target kerja di perusahaan tempatnya bekerja. Rekannya ditarget untuk penagihan utang sehari Rp10 juta. "Kemarin itu [RP] dikasih [kartu] perdana baru. Katanya yang satu dikhususkan buat ngancem-ngancem gitu, yang satu lagi yang fixed, yang sudah bayar, gitu katanya," ujar Suga.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menjelaskan karyawan pinjol ilegal di Sleman digaji dengan upah minimum regional (UMR) DIY. "Gajinya UMR Jogja. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp2,1 [juta] ada yang belum gajian," kata Yuliyanto, di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli menyebut karyawan pinjol ilegal itu tak semuanya berasal dari DIY. Sebagian berasal dari luar Bumi Mataram, bahkan luar Jawa.

"Karyawannya ada yang baru dua hari [kerja], ada yang sudah satu bulan," ujarnya.

"Mereka [tugasnya] menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu," kata Yuli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan operasi di Sleman diawali dari laporan salah seorang nasabah pinjol berinisial TM kepada Polda Jabar. Ia melapor ke polisi seusai mendapat teror dari perusahaan pinjol. "Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, menjelaskan 89 orang yang dibawa dari Sleman ke Bandung masih diperiksa intensif. Roland menambahkan dari 89 orang yang ditangkap tersebut terdiri dari bagian HRD hingga pegawai diduga debt collector online. "Ya, HRD sudah kita amankan ada dua orang yang lainnya itu sementara itu sebagai kelompok mereka lah cuma kita belum tahu peran mereka statusnya apa, masih kita dalami," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus pinjol di Kota Tangerang. Ketiga tersangka terdiri dari Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawannya di bagian collector.

"Sampai tadi pagi [kemarin] ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat.

"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal," katanya.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, menjelaskan Polri membongkar jaringan pinjol ilegal yang bergerak di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. Karyawan pinjol ilegal yang ditangkap Bareskrim ini mendapatkan gaji mencapai Rp20 juta dalam satu bulan. "[Gaji] Di antara Rp15 sampai Rp20 juta per bulan," ujar Helmy Santika.

Helmy membeberkan para karyawan pinjol ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ. Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA).

Izin Pinjol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp260 triliun.

Mengingat maraknya pinjol ilegal, Jokowi pun memberikan arahan tegas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan OJK akan moratium atau penundaan izin pinjol yang baru.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," katanya di kompleks Istana, Jumat.

Johnny mengatakan 107 pinjol yang legal atau resmi akan ditingkatkan di bawah tata kelola OJK. Kedua, kata dia, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Dia mengatakan, pemernitah akan mengambil langkah tegas terhadap pinjol-pinjol tersebut. "Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing," katanya.

Politikus Nasdem itu menambahkan akan membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal.

Adapun, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online [pinjol] ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Mengatasi situasi ini, OJK lantas meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Sebab, dapat dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

Kepala OJK DIY, Parjiman, mengakui aplikasi pinjol ilegal berbasis teknologi yang marak dalam beberapa waktu terakhir, tidak mudah untuk diberantas. “Karena Pinjol ini berbasis teknologi, jadi begitu cepat muncul lagi apabila telah ditutup, karena kemudahan teknologi tadi,” ujarnya.

Untuk menghindari masyarakat terjerat pinjol ilegal, Jimmy sapaan akrabnya, berupaya memberikan edukasi, literasi kepada masyarakat, agar masyarakat sadar untuk lebih berhati-hati dan tidak meminjam untuk keperluan konsumtif.

“Kami OJK akan lebih meningkatkan koordinasi dengan lembaga/ atau instansi terkait, yang ada dalam SWI [Satgas Waspada Investasi] untuk lebih intens dalam menindaklanjuti pinjol ilegal seperti beberapa waktu terakhir ini,” ucapnya.

Terkait kasus pengerebegan kantor pinjol ilegal di Sleman, dikatakan Jimmy belum ada laporan secara khusus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan korban pinjol ilegal yang baru-baru ini digerebek. “Namun demikian secara umum ada beberapa konsumen yang melapor menjadi korban pinjol ilegal yang telah kami teruskan ke Satgas Waspada Investasi,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Akses Semakin Mudah Jadi Peluang Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol hingga Galbay
Tekfin Lokal Banyak yang Tumbang, Ternyata Ini Penyebabnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. DBD Karanganyar Makan Korban, Bocah Usia 4 Tahun di Jaten Meninggal Dunia
  2. Jenis Kemasan Air Minum Berbeda-beda, Ini Penjelasannya
  3. Kolaborasi EIGER dan Difa Bike, Ojek Online Difabel Satu-Satunya di Dunia!
  4. Pengamat Politik: Ketua DPR Harus dari Partai Pemenang Pemilu 2024

Berita Terbaru Lainnya

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan dari Empat Lokasi yang Berbeda
ASN Bantul Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran 2024
Sekda Bantul Harap ASN Patuhi Aturan Cuti Bersama Lebaran