Jogjapolitan

Dilaporkan dalam Kasus Bawang Merah Nawungan, Pria Ini Menilai Petani Salah Langkah

Penulis: Jumali
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Petani di Dusun Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul memanen bawang merah organik, Jumat (22/6/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, BANTUL—Salah satu terlapor dugaan penggelapan dan penipuan penjualan bawang merah petani Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Sigit Sartono menilai langkah petani dan BPH Projotamansari melaporkan dirinya ke Polres Bantul keliru. Sebab, seharusnya kasus belum terbayarkannya kekurangan pembayaran hasil panen bawang merah diselesaikan dengan jalur perdata, bukan pidana.

“Seharusnya diselesaikan lewat perdata, karena transaksi jual beli merupakan peristiwa keperdataan,” kata Sigit Sartono didampingi oleh kuasa hukumnya, R Anwar Ary Widodo, Hamzal Wahyudin dan Wanda Satria Atmaja, kepada wartawan di Bantul, Jumat (15/10/2021).

Sigit menyebut dirinya bukanlah orang yang membuat kesepakatan dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Yus Warseno, yang akan membeli bawang merah petani Nawungan.

Sigit menyatakan yang membuat kesepakatan adalah Cepi Sudiana dan Hendri. Cepi adalah offteker dari PT Petra Pasifik Indonesia (PT PPI) yang akan membeli panen bawang merah petani Nawungan, sedangkan Hendri adalah investor yang akan mendanai pembelian panen bawang merah petani Nawungan. “Saya hanya mendampingi. Dalam perkembangannya, ternyata Hendri melarikan diri saat akan dilakukan penimbangan perdana pada 25 Juni 2021. Sedangkan Cepi tidak mau melanjutkan transaksi dengan petani Nawungan,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai tim pelaksana, Sigit terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber agar acara penimbangan perdana sebanyak tiga ton bawang merah dengan harga Rp17.000 per kilogram tetap berjalan. “Tetapi petani meminta sebanyak 9,4 ton bawang merah tetap ditimbang. Padahal, saya hanya memiliki dana Rp40,6 juta untuk tiga ton. Saat itu petani meminta bawang tetap ditimbang, dan soal kekurangan bisa menyusul,” katanya.

Sigit mengakui hasil penjualan yang diterimanya Rp198 juta. Dari jumlah itu, Rp178 juta sudah dibayarkan kepada petani. Dia juga mengaku tak pernah melarikan diri, Kepergiannya ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Wien Hendri (Jambul, terlapor kedua).

PBH Projotamansari bersama petani Nawungan melaporkan Sigit dan Wien Hendri ke Mapolres Bantul atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kasus ini berawal dari pembelian bawang merah oleh keduanya yang mengatasnamakan PT Mukti Mulyo Mandiri. Saat itu keduanya melakukan negosiasi harga dengan petani dan ditindak lanjuti dengan pembelian langsung ke petani. Awalnya, bawang merah seberat 10 ton dibayar tunai. Namun pembelian selanjutnya tidak berjalan mulus. Sebab sampai saat ini keduanya belum membayar hasil penjualan bawang merah kepada petani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp76.500, Bawang Merah Rp44.350
Temanggung Genjot Produksi Bawang Merah, Jaga Stabilitas Pangan
Petani Bantul Ungkap Penyebab Mahal Bawang Merah
Harga Bawang Merah Naik, Petani Bantul Nikmati Lonjakan Keuntungan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026