Jogjapolitan

Dilaporkan dalam Kasus Bawang Merah Nawungan, Pria Ini Menilai Petani Salah Langkah

Penulis: Jumali
Tanggal: 16 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Petani di Dusun Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul memanen bawang merah organik, Jumat (22/6/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, BANTUL—Salah satu terlapor dugaan penggelapan dan penipuan penjualan bawang merah petani Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Sigit Sartono menilai langkah petani dan BPH Projotamansari melaporkan dirinya ke Polres Bantul keliru. Sebab, seharusnya kasus belum terbayarkannya kekurangan pembayaran hasil panen bawang merah diselesaikan dengan jalur perdata, bukan pidana.

“Seharusnya diselesaikan lewat perdata, karena transaksi jual beli merupakan peristiwa keperdataan,” kata Sigit Sartono didampingi oleh kuasa hukumnya, R Anwar Ary Widodo, Hamzal Wahyudin dan Wanda Satria Atmaja, kepada wartawan di Bantul, Jumat (15/10/2021).

Sigit menyebut dirinya bukanlah orang yang membuat kesepakatan dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Yus Warseno, yang akan membeli bawang merah petani Nawungan.

Sigit menyatakan yang membuat kesepakatan adalah Cepi Sudiana dan Hendri. Cepi adalah offteker dari PT Petra Pasifik Indonesia (PT PPI) yang akan membeli panen bawang merah petani Nawungan, sedangkan Hendri adalah investor yang akan mendanai pembelian panen bawang merah petani Nawungan. “Saya hanya mendampingi. Dalam perkembangannya, ternyata Hendri melarikan diri saat akan dilakukan penimbangan perdana pada 25 Juni 2021. Sedangkan Cepi tidak mau melanjutkan transaksi dengan petani Nawungan,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai tim pelaksana, Sigit terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber agar acara penimbangan perdana sebanyak tiga ton bawang merah dengan harga Rp17.000 per kilogram tetap berjalan. “Tetapi petani meminta sebanyak 9,4 ton bawang merah tetap ditimbang. Padahal, saya hanya memiliki dana Rp40,6 juta untuk tiga ton. Saat itu petani meminta bawang tetap ditimbang, dan soal kekurangan bisa menyusul,” katanya.

Sigit mengakui hasil penjualan yang diterimanya Rp198 juta. Dari jumlah itu, Rp178 juta sudah dibayarkan kepada petani. Dia juga mengaku tak pernah melarikan diri, Kepergiannya ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Wien Hendri (Jambul, terlapor kedua).

PBH Projotamansari bersama petani Nawungan melaporkan Sigit dan Wien Hendri ke Mapolres Bantul atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kasus ini berawal dari pembelian bawang merah oleh keduanya yang mengatasnamakan PT Mukti Mulyo Mandiri. Saat itu keduanya melakukan negosiasi harga dengan petani dan ditindak lanjuti dengan pembelian langsung ke petani. Awalnya, bawang merah seberat 10 ton dibayar tunai. Namun pembelian selanjutnya tidak berjalan mulus. Sebab sampai saat ini keduanya belum membayar hasil penjualan bawang merah kepada petani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Panen Bawang Merah di Gunungkidul Tembus 1.430 Ton
Inflasi Agustus 2,31 Persen Dipicu Harga Bawang Merah dan Beras
Harga Bawang Merah di Bantul Anjlok Jelang Panen Raya
Harga Bawang Merah Rerata Nasional Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp45.233 per Kilogram

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY
Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel
Beraksi Pagi Buta, Maling Gasak Motor Seharga Rp27 Juta
Pemadaman Listrik Hari Ini Giliran Kulonprogo Bagian Selatan
Jelang Natal Tahun Baru, Reservasi Hotel di Desember Sudah 60 Persen
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis November 2025
Ini Referensi Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya
Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Kamis 6 November 2025
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 6 November 2025
Prakiraan BMKG Kamis 6 November 2025, DIY Hujan Ringan