Jogjapolitan

Cerita Korban Pinjol di Sleman: Tak Bisa Tidur & Mendapat Jawaban Tak Terduga Saat Lapor Polisi

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 17 Oktober 2021 - 07:57 WIB
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, SLEMAN - Beberapa hari terakhir, polisi menggulung pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Namun, Agustus lalu, persoalan rentenir online ini kurang mendapatkan perhatian, setidaknya di DIY.

Warga Kapanewon Kalasan yang menjadi korban pinjol, Intan Pratiwi, mengaku pernah melaporkan kasusnya ke Polres Sleman dan Polda DIY pada Agustus 2021, tetapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Ia menceritakan air matanya tak terbendung ketika berada di kantor Ditreskrimsus Polda DIY. Tidak saja laporannya, tetapi sejumlah polisi justru memberikan jawaban tak terduga. “Malah cuma dibilangin ‘halah gak usah dibayar yang kayak gitu’. Aku nangis di situ, bukan karena laporanku ditolak, tapi karena mereka mengatakan yang tidak sepantasnya dikatakan,” ungkapnya, Sabtu (16/10/2021).

Di Polda DIY ia hanya diminta menyerahkan bukti-bukti yang ia bawa, tanpa mendapatkan tanda terima jika laporan tersebut masuk. Sementara laporannya di Polres Sleman di bulan yang sama berhasil masuk. Kendati demikian ia juga belum mendapat kabar apapun dari Polres Sleman.

Perempuan 29 tahun ini masih ingat betul ketika pertama kali terjerumus dalam jeratan pinjol, 20 Februari 2021. Waktu itu, ia mendapat telepon dari kampus tempat adiknya kuliah yang meminta pembayaran biaya kuliah sebesar Rp30 juta.

Dengan tenggat waktu yang begitu mepet, ia memutuskan meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol, Pinjaman Nasional, yang kini berganti nama menjadi Lautan Dana. Pertama kali meminjam, ia mendapatkan uang sekitar Rp7 juta yang bersumber dari lima aplikasi agregator, yakni Aliran Kas, Modal Fresh, Dana Pos, Pitih Maju, dan Modal Gemilang. Masing-masing memberikan sekira Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Dengan sistem itu, ia harus melakukan pembayaran kepada kelima aplikasi tersebut. Kejanggalan aplikasi-aplikasi ini mulai terlihat ketika ia mengecek tenggat waktu pembayaran. Sebelumnya disepakati waktu pembayaran selama 90 hari. “Aku pikir okelah, tiga kali gaji bisa dapet Rp7 juta. Tapi ternyata setelah pinjaman cair, aku cek lagi jadi cuma tujuh hari,” katanya.

Ia mencoba melunasi satu per satu utang di aplikasi. Namun dengan tenggat yang begitu cepat, yang ia lakukan akhirnya hanya gali lobang-tutup lobang. “Setelah melunasi aplikasi A dan B, aku pinjam lagi ke A dan B untuk melunasi aplikasi C, D dan E,” ujarnya.

Bukan saja pusing bagaimana cara melunasi utang-utangnya, ia pun kian tertekan dengan cara debt collector menagih, dengan ancaman dan kata-kata kasar. Dalam beberapa bulan paling mencekam, ia bahkan tak pernah bisa tidur di malam hari.

Hal ini terus berlangsung hingga Mei, ketika ia berhasil melunasi semua aplikasi dengan bantuan pinjam bank dan orang-orang terdekatnya. Total pengeluarannya untuk melunasi semua pinjol tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, teror pinjol tak berhenti di situ.

Jumlah yang ia bayarkan ternyata masih kurang dari yang ditentukan aplikasi. Teror pun berlanjut ke teman-teman dan keluarganya. Sampai saat ini, kedua orang tuanya masih sering mendapat telepon dari nomor tak dikenal, yang karena sudah terbiasa, tidak akan diangkat.

Teror yang tak berkesudahan ini yang akhirnya membuat ia melapor kepada polisi, dengan harapan dapat benar-benar lepas dari berbagai teror pinjol. “Tapi ternyata percuma," kata Intan.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat kepada Polda DIY yang menjadi korban pinjol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY
Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Stabil di Periode Transisi Regulasi, Easycash Tunjukkan Konsistensi Pertumbuhan di 2024 dan Komitmen Kepatuhan Jangka Panjang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Belum Ditemukan Beras Oplosan, Pemda DIY dan Kepolisian Tingkatkan Pengawasan
Ini Jadwal Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Desa Balecatur Gamping
Lurah Tamanmartani Sleman Keluhkan Sampah Kiriman dari Selokan Mataram Hulu
Biro PIWPP Rumuskan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di DIY
Pemkab Bantul Dorong Profesionalisme Koperasi
Perpustakaan Sekolah di Bantul Belum Punya Pustakawan Profesional
Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025
Kepala Pilar Tol Jogja-Solo Ditargetkan Selesai Dikerjakan Agustus 2025
Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran Terbanyak Kedua di Bantul