Jogjapolitan

Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 18 Oktober 2021 - 19:17 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021) saat memberikan putusan kepada terdakwa kasus penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lalu yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, KULONPROGO--Terdakwa penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lal,u yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021).

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.  

Terdakwa memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

"Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan," ujar Ayun dalam sidang perkara penyelundupan hewan serta pembacaan putusan di PN Wates pada Senin (18/10/2021). 

Putusan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulonprogo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta. JPU masih berupaya untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.

Majelis hakim sidang penyeludupan hewan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempertimbangkan maupun mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari terhitung sejak Senin (18/10/2021). Kemudian, JPU diminta untuk menentukan sikap dalam agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty menyatakan setelah persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.

"Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Rinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk," terang Edy.

Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Wates pada Senin (13/9/2021) lalu. Agenda persidangan yang melibatkan terdakwa Suradi sejak awal hingga Senin (18/10/2021) dilangsungkan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana sebelumnya mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Petugas memeriksa terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Harimau Sumatra Masuk ke Pemukiman Warga di Pasamana Barat, BKSDA: Sudah Kembali ke Habitat
Aturan Pelarangan Penjualan Daging Anjing, Pemkot Surakarta: Masih Imbauan
Banyak Harimau Mati di Medan Zoo, Walhi Kritik Menantu Jokowi
Para Pedagang Kuliner Daging Anjing Minta Bertemu Pencinta Hewan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Mayoritas Kader PDIP Dukung Joko Purnomo Maju Jadi Calon Bupati 2024
  2. 1.000 Orang Ikut Balik Gratis Kemenag Jateng, 350 Orang dari AHD Boyolali
  3. 76ers Susul Los Angeles Lakers Masuk Babak Playoff
  4. Gibran Minta Kejati Jateng Kawal Masjid Sriwedari dan Proyek Hibah UEA

Berita Terbaru Lainnya

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya
Jelang Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD DIY Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Didukung 17 PAC PDIP, Joko Purnomo Siap Maju di Pilkada Bantul
Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman
Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024