Jogjapolitan

Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 18 Oktober 2021 - 19:17 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021) saat memberikan putusan kepada terdakwa kasus penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lalu yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, KULONPROGO--Terdakwa penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lal,u yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021).

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.  

Terdakwa memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

"Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan," ujar Ayun dalam sidang perkara penyelundupan hewan serta pembacaan putusan di PN Wates pada Senin (18/10/2021). 

Putusan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulonprogo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta. JPU masih berupaya untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.

Majelis hakim sidang penyeludupan hewan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempertimbangkan maupun mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari terhitung sejak Senin (18/10/2021). Kemudian, JPU diminta untuk menentukan sikap dalam agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty menyatakan setelah persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.

"Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Rinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk," terang Edy.

Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Wates pada Senin (13/9/2021) lalu. Agenda persidangan yang melibatkan terdakwa Suradi sejak awal hingga Senin (18/10/2021) dilangsungkan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana sebelumnya mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Petugas memeriksa terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Puluhan Ekor Kucing Disiksa oleh Seorang Pria di Jebres Solo, Begini Kronologinya
Ingin Jadi Cat Lovers? Simak Tips Merawat Kucing dari Bayi hingga Dewasa
Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Kamis 30 Okt 2025
Bandara YIA Tunggu Konfirmasi Penerbangan Langsung Turki
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025
Jambu Air Dalhari Sleman Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis
Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Kamis 30 Oktober 2025