Jogjapolitan

3 Faktor Anak Muda Produktif Terjebak Jadi Pekerja di Pinjol Ilegal

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Oktober 2021 - 11:27 WIB
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, JOGJA-Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto menilai sebagian para pekerja di perusahaan pinjaman daring ilegal adalah korban ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja perusahaan.

"Saya berharap pihak pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa sebagian di antara mereka itu adalah korban. Korban dari ketidaktahuan bahwa itu ilegal," kata Soeprapto dihubungi di Jogja, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, hingga saat ini tidak banyak pelamar pekerjaan yang mempertanyakan legalitas perusahaan pemberi tawaran lowongan pekerjaan, termasuk "pinjol" atau pinjaman daring ilegal.

"Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak. Jadi begitu ada lowongan langsung daftar apalagi prosesnya secara 'online' [daring]," ucap dia.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak serta-merta memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain minim informasi soal legalitas, mereka juga korban ketidaktahuan dari proses kerja perusahaan.

Ia mengaku pernah mewawancarai tujuh orang "debt collector" berusia 25 hingga 35 tahun di Yogyakarta untuk penelitian. Dua di antaranya bekerja di perusahaan pinjaman daring.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Dibuka, Ini Link-nya

Berdasarkan penelitian selama tiga tahun terakhir, dia menyimpulkan setidaknya ada tiga faktor yang memicu generasi muda berusia produktif terjebak pekerjaan pinjaman daring ilegal.

Pertama, mereka menganggap bahwa pekerjaan pinjol sekadar sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan utama, terlebih proses seleksi yang tidak rumit.

Kedua, enggan melakukan pengecekan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar, dan terakhir adalah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan makin terbatas, terlebih lagi di masa pandemi ini, mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," ujarnya.

Masih berdasarkan penelitiannya, para pekerja pinjaman daring sejatinya tak merasa nyaman dengan metode penagihan menggunakan kalimat kasar atau ancaman.

Meski demikian, mereka merasa memiliki kewajiban untuk mengikuti proses kerja yang telah ditanamkan pimpinan perusahaan.

"Saya sempat mewawancarai para collector itu. Ternyata sebetulnya tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang 'didoktrinkan' pimpinan," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Stabil di Periode Transisi Regulasi, Easycash Tunjukkan Konsistensi Pertumbuhan di 2024 dan Komitmen Kepatuhan Jangka Panjang
Credit Scoring Berpengaruh pada Masa Depan Mahasiswa
OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Libur Sekolah, Okupansi Hotel dan Resto Meningkat Tajam
Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Kasus Kanker Serviks di DIY Masih Tinggi, Dinkes Imbau Masyarakat Ikut Cek Kesehatan Gratis
Penyebab Gempa Bumi M4,6 di Pacitan Menurut BMKG, Getaran Dirasakan di Jogja hingga Trenggalek
Dugaan Penipuan Aktivasi IKD Kembali Terjadi di Sleman
Gempa M4,6 Guncang Pacitan Sabtu 12 Juli Pagi Ini, Getaran Terasa di Gunungkidul, Bantul hingga Jogja
Hewan yang Serang Ternak Warga Nanggulan Kulonprogo Belum Ditemukan