Jogjapolitan

Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 24 November 2021 - 00:37 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL-Paliyem, 57, warga Dusun Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, melaporkan anaknya berinisial DRS, 24, ke Polsek Pundong. Laporan tersebut lantaran DRS telah menjual perabotan rumah, bahkan hingga genteng rumah hanya untuk bersenang-senang bersama pacarnya.

Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo mengatakan aksi menjual prabotan rumah yang dilakukan tersangka DRS itu dimulai sejak 14 Oktober lalu. Perabotan yang dijual DRS misalnya lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng. Harga jualnya pun jauh dari harga pasaran.

Aksi DRS diketahui warga pada Minggu (7/11/2021) lalu saat akan menjual genteng rumah. “Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual, beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya,” kata Heru, Selasa (23/11/2021).

Melihat genting rumahnya sudah diturunkan semua, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi, “Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan [proses hukum],” ujar Heru.

Baca juga: Sindikat Copet Lintas Negara Bakal Beraksi di MotoGP Mandalika

Heru menyatakan bahwa pada hari Minggu itu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi. Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Lebih lanjut Heru mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka DRS, perabotan rumah itu dijual dengan harga murah karena yang penting mendapatkan uang. Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp500.000. Sementara dua daun pintu, meja, kursi dijual sehargar Rp700 ribu. Padahal untuk daun pintu saja harga di pasaran Rp2,5 juta.

“Total kerugian kalau dihitung lebih dari Rp24 juta,” papar Heru. Sementara uang hasil penjualan berdasarkan keterangan tersangka, kata Heru, digunakan untuk berfoya-foya bersama teman perempuannya.

Dalam kasus tersebut polisi menjerat DRS dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Saat ini tersangka DRS mendekam di Polsek Pundong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
Ini Identitas Pelaku dan Motif Penikaman di Australia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini Sabtu 27 April 2024
  2. Jadwal Samsat Keliling Sragen Sabtu 27 April 2024
  3. Info Layanan Samsat Keliling Sukoharjo 27 April 2024
  4. Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini: Dominan Berawan, tapi Tetap Bawalah Payung

Berita Terbaru Lainnya

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23  Piala Asia 2024 di Qatar
PENGELOLAAN LINGKUNGAN: Bijak Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah