Jogjapolitan

Status Tanah Sekolah Bermasalah, DPRD Minta Disdikpora Mendata Jumlah Pasti

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 02 Desember 2021 - 10:27 WIB
Ilustrasi gedung sekolah yang rusak - JIBI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mengendus kasus status tanah bermasalah tidak hanya terjadi di SD Negeri Mulusan di Kapanewon Paliyan. Pasalnya, permasalahan ini juga terjadi di kapanewon yang lain. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga diminta mendata ulang sekolah bermasalah dengan status lahan agar bisa diselesaikan secara bertahap.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pendataan aset menjadi salah satu catatan yang diberikan oleh BPK. Salah satunya menyangkut aset tanah yang belum tertib.

Hal ini terlihat dari kasus di SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Paliyan. Meski telah berdiri puluhan tahun lalu, namun status tanahnya masih dimiliki oleh warga.

“Masalah ini harus diselesaikan dan kasus terkait status lahan tidak hanya di SD Negeri Mulusan, tapi juga terjadi di wilayah lain,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Diterjang Lahar Hujan, Jaringan Air Bersih di Kali Boyong Putus

Ery meminta kepada disdikpora untuk melakukan pendataan berkaitan dengan status tanah sekolah bermasalah. Kepastian data sangat dibutuhkan untuk proses penyelesaian agar tidak menganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Marsubroto. Menurut dia, banyak sekolah di Gunungkidul masih bermsasalah dengan status tanah yang ditempati. Meski demikian, hingga sekarang kepastian datanya belum ada.

Ia mencontohkan di Kapanewon Gedangsari mulai sekolah dari SD, SMP hingga SMK yang belum memiliki kejelasan berkaitan dengan status tanah. Pasalnya, meski sudah digunakan, namun tanah tersebut belum dimiliki secara penuh.

“Memang jadi perkara dan proses penyelesaian masih dilakukan hingga sekarang,” katanya.

Dia pun meminta kepada disdikpora segera membuat bank data untuk mengidentifikasi dan mendata sehingga ada kepastian berkaitan dengan jumlah sekolah bermasalah dengan status tanah. “Kalau datanya tidak diketahui secara pasti, bagaimana bisa mau menyelesaikan. Makanya perlu didata dan setelah terkumpul diselesaikan satu per satu sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Kisworo saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya sejumlah sekolah yang bermasalah dengan status kepemilikan tanah. Meski demikian, untuk jumlah detail belum memiliki data karena baru sebatas kasus per kasus.

“Misalnya ada di SD dan SMP 1 Gedangsari. Selain itu, ada juga di SMP di Girisubo. Masalahnya hampir mirip terkait dengan status tanah yang digunakan,” katanya.

Kisworo pun mengaku siap melakukan pendataaan. Meski demikian, pelaksanaannya tidak bisa sendiri karena melibatkan pihak lain seperti adan Keuangan dan Aset Daerah hingga Inspektorat Daerah. “Memang butuh duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja
Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul Ditarget Rampung 2027
Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar