Jogjapolitan

Status Tanah Sekolah Bermasalah, DPRD Minta Disdikpora Mendata Jumlah Pasti

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 02 Desember 2021 - 10:27 WIB
Ilustrasi gedung sekolah yang rusak - JIBI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mengendus kasus status tanah bermasalah tidak hanya terjadi di SD Negeri Mulusan di Kapanewon Paliyan. Pasalnya, permasalahan ini juga terjadi di kapanewon yang lain. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga diminta mendata ulang sekolah bermasalah dengan status lahan agar bisa diselesaikan secara bertahap.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pendataan aset menjadi salah satu catatan yang diberikan oleh BPK. Salah satunya menyangkut aset tanah yang belum tertib.

Hal ini terlihat dari kasus di SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Paliyan. Meski telah berdiri puluhan tahun lalu, namun status tanahnya masih dimiliki oleh warga.

“Masalah ini harus diselesaikan dan kasus terkait status lahan tidak hanya di SD Negeri Mulusan, tapi juga terjadi di wilayah lain,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Diterjang Lahar Hujan, Jaringan Air Bersih di Kali Boyong Putus

Ery meminta kepada disdikpora untuk melakukan pendataan berkaitan dengan status tanah sekolah bermasalah. Kepastian data sangat dibutuhkan untuk proses penyelesaian agar tidak menganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Marsubroto. Menurut dia, banyak sekolah di Gunungkidul masih bermsasalah dengan status tanah yang ditempati. Meski demikian, hingga sekarang kepastian datanya belum ada.

Ia mencontohkan di Kapanewon Gedangsari mulai sekolah dari SD, SMP hingga SMK yang belum memiliki kejelasan berkaitan dengan status tanah. Pasalnya, meski sudah digunakan, namun tanah tersebut belum dimiliki secara penuh.

“Memang jadi perkara dan proses penyelesaian masih dilakukan hingga sekarang,” katanya.

Dia pun meminta kepada disdikpora segera membuat bank data untuk mengidentifikasi dan mendata sehingga ada kepastian berkaitan dengan jumlah sekolah bermasalah dengan status tanah. “Kalau datanya tidak diketahui secara pasti, bagaimana bisa mau menyelesaikan. Makanya perlu didata dan setelah terkumpul diselesaikan satu per satu sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Kisworo saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya sejumlah sekolah yang bermasalah dengan status kepemilikan tanah. Meski demikian, untuk jumlah detail belum memiliki data karena baru sebatas kasus per kasus.

“Misalnya ada di SD dan SMP 1 Gedangsari. Selain itu, ada juga di SMP di Girisubo. Masalahnya hampir mirip terkait dengan status tanah yang digunakan,” katanya.

Kisworo pun mengaku siap melakukan pendataaan. Meski demikian, pelaksanaannya tidak bisa sendiri karena melibatkan pihak lain seperti adan Keuangan dan Aset Daerah hingga Inspektorat Daerah. “Memang butuh duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
Malam Tahun Baru 2026 di DIY Kondusif, 88 Lokasi Diamankan
Cuaca Ekstrem, Bangunan Joglo Ambruk Timpa Warga Wonosari
Empat Ruas Jalan di Gunungkidul Rampung Diperbaiki Tahun 2025
Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar