Jogjapolitan

Pemkot Jogja Tak Data Ulang Penerima Jaminan Sosial Tahun 2021

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 03 Desember 2021 - 19:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA–Pemkot Jogja tidak mendata ulang keluarga penerima jaminan perlindungan sosial pada 2021. Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial pada 2022 akan menggunakan data tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No.12/2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Jogja, pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali untuk kondisi tertentu seperti bencana.

"Kami memang tidak melakukan pendataan ulang untuk warga miskin pada tahun ini karena di dalam regulasi masih memungkinkan menggunakan data tahun sebelumnya," kata Tion, Jumat (3/12/2021).

Pendataan terakhir Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) berlangsung pada 2020. Data ini sebagai dasar pelaksanaan sejumlah program jaring pengaman sosial pada 2021. Pada 2021, penduduk miskin Kota Jogja yang masuk dalam data KSJPS berjumlah 15.584 kepala keluarga (KK) atau 48.269 jiwa. Jumlah tersebut meningkat 8,53% dibandingkan dengan data 2020.

"Karena tidak dilakukan pendataan ulang, maka jumlah warga yang masuk dalam KSJPS tidak akan berubah. Misalnya pada 2021 jumlah penerima adalah 100 orang, maka pada 2022 juga tidak berubah. Bahkan kemungkinan berkurang karena ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili," kata Tion.

Apabila dalam KSJPS terdapat tambahan anggota keluarga, seperti bayi yang baru lahir, maka anggota keluarga baru tersebut tidak dapat masuk dalam data KSJPS. Pendataan ulang belum tentu juga dilakukan pada 2022. Tion masih akan melihat perkembangan kondisi dan situasi serta kajian.

Selain itu, integrasi hasil pendataan KSJPS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial juga terus dilakukan. "Hingga saat ini sudah 98 persen data KSJPS masuk di dalam DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami usulkan agar seluruhnya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, maka proses pemberian bantuan atau pelaksanaan program lain bisa dilakukan lebih mudah," kata Tion. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Hari Santri, Baznas Banyumas Salurkan Rp1 Miliar bagi Mustahik
Ratusan Warga Kendal Antusias Sambut Layanan Speling Jateng
Puluhan Ribu Paket Bantuan Kemanusiaan dari RI Berhasil Masuk Gaza
Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Kamis 30 Okt 2025
Bandara YIA Tunggu Konfirmasi Penerbangan Langsung Turki
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025