Jogjapolitan

Pemkot Jogja Tak Data Ulang Penerima Jaminan Sosial Tahun 2021

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 03 Desember 2021 - 19:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA–Pemkot Jogja tidak mendata ulang keluarga penerima jaminan perlindungan sosial pada 2021. Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial pada 2022 akan menggunakan data tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No.12/2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Jogja, pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali untuk kondisi tertentu seperti bencana.

"Kami memang tidak melakukan pendataan ulang untuk warga miskin pada tahun ini karena di dalam regulasi masih memungkinkan menggunakan data tahun sebelumnya," kata Tion, Jumat (3/12/2021).

Pendataan terakhir Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) berlangsung pada 2020. Data ini sebagai dasar pelaksanaan sejumlah program jaring pengaman sosial pada 2021. Pada 2021, penduduk miskin Kota Jogja yang masuk dalam data KSJPS berjumlah 15.584 kepala keluarga (KK) atau 48.269 jiwa. Jumlah tersebut meningkat 8,53% dibandingkan dengan data 2020.

"Karena tidak dilakukan pendataan ulang, maka jumlah warga yang masuk dalam KSJPS tidak akan berubah. Misalnya pada 2021 jumlah penerima adalah 100 orang, maka pada 2022 juga tidak berubah. Bahkan kemungkinan berkurang karena ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili," kata Tion.

Apabila dalam KSJPS terdapat tambahan anggota keluarga, seperti bayi yang baru lahir, maka anggota keluarga baru tersebut tidak dapat masuk dalam data KSJPS. Pendataan ulang belum tentu juga dilakukan pada 2022. Tion masih akan melihat perkembangan kondisi dan situasi serta kajian.

Selain itu, integrasi hasil pendataan KSJPS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial juga terus dilakukan. "Hingga saat ini sudah 98 persen data KSJPS masuk di dalam DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami usulkan agar seluruhnya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, maka proses pemberian bantuan atau pelaksanaan program lain bisa dilakukan lebih mudah," kata Tion. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Besaran Dana dan Cara Mengecek Penerima Bansos Pangan Non Tunai
Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU 2025
RAPBN 2026, Pemerintah Anggarkan Rp508,2 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Oya Imogiri Bantul
Pemkab Bantul Percepat Pembukaan Gerai Kopdes Merah Putih
Jumlah KK Miskin di Sleman Mengalami Tren Penurunan
Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida