Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
SPT Tahunan 2026 Ramadan, DJP Wanti-wanti Lonjakan Lapor
DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Imsak DIY Minggu 22 Februari 2026

Jadwal Imsak DIY Minggu 22 Februari 2026

Jogjapolitan | 54 minutes ago
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Februari, Ini Rincannya
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 22 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Limbah Rumah Tangga Dominasi Pencemaran Sungai Jogja
Kota Jogja Tunggu BMKG, Siaga Hidrometeorologi Berpotensi Diperpanjang
Starting XI PSS Sleman vs Persipura, Laga Penentu Puncak Klasemen
Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi
Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes
Kecelakaan Maut di Maguwoharjo, Satu Pengendara Motor Tewas
Raperda Toko Modern Bantul Didorong Masuk Jalur Wisata