Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Reformasi Kepatuhan: Cara Target Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif
Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak
Viral Pegawai Pajak Diduga Lakukan Premanisme, Ini Respons Dirjen
DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Satpol PP Bantul Tertibkan 1.961 Spanduk Liar
3 Bansos Cair di Gunungkidul November, Ini Daftar Penerimanya
Bus Sekolah Rakyat Segera Digunakan untuk Keliling Museum di DIY
4 SPPG di Bantul Ditutup Buntut Kasus Keracunan
Andong Malioboro Kini Terima Pembayaran QRIS
YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji DIY 2026

YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji DIY 2026

Jogjapolitan | 4 hours ago
Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
BGN Sebut Kasus Keracunan MBG di Sleman Hanya Mual-mual Saja
Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY
Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel