Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul
Target Pajak 11 Persen, Kemenkeu Hadapi Tantangan Global
Oleh-Oleh Haji Kini Bebas Pajak, Aturan Baru Berlaku
Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca DIY Hari Ini,  Sebagian Besar Berpotensi Hujan Ringan
Jadwal KA Bandara YIA, Selasa 21 April 2026, Paling Pagi Pukul 04.20
Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
China Southern Jajaki Rute ke YIA

China Southern Jajaki Rute ke YIA

Jogjapolitan | 1 hour ago
Bantul Gencarkan Razia Miras Ilegal, Penjual Pakai Modus COD
DPRD Dorong Perluasan WFH ASN Kota Jogja untuk Hemat BBM
Jadwal KRL Solo ke Jogja Selasa 21 April 2026
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 April 2026
Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL