Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
Kejagung Cabut Pencegahan VRH Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya
Pengamat: Pencekalan oleh Kejagung untuk Efektifkan Penyidikan Pajak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
Pakar UMY Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
PDIP DIY Gelar Konferda-Konfercab Serentak, Nuryadi Kembali Pimpin DPD
Gunungkidul Bagikan 2.025 Porsi Bakmi dalam Gebyar WBTB 2025
Pantai Jadi Sumber Terbesar Sampah Wisata Gunungkidul
Difabel Audit Trotoar Tugu Jogja, Banyak Akses Belum Ramah
Dadap Sumilir Kulonprogo Hidupkan Lagi Cita Rasa Jawa Lewat Nasi Takir
Gunungkidul Andalkan Dana Pusat untuk Proyek 2026
Bantul Diminta Siaga Hadapi Puncak Cuaca Ekstrem Februari
PERADI Gelar UPA di UGM, Penegakan Etika Advokat Diperkuat