Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Polda DIY Fokus Amankan Keramaian Malam Tahun Baru
Animal Rescue Dominasi Evakuasi Damkar Sleman 2025
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar
Libur Akhir Tahun, Wisatawan Bantul Diminta Beli Tiket Online
Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
Perayaan Tahun Baru 2026, Sejumlah Jalan di DIY Ditutup
UGM Rancang Huntara Rumah Geunira dari Kayu Hanyutan Bencana Sumatera
Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 31 Desember 2025