Jogjapolitan

Gunungkidul Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 07 Desember 2021 - 06:37 WIB
Ilustrasi - reepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghapus sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai Rabu (1/12/2021) sampai dengan Jumat (31/12/2021).

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No.108/2021.

“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian sedang lesu, akibat pandemi Covid-19,” ucap Supriyatin, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan penghapusan denda ini telah sesuai dengan ketetapan yang ada mulai 1995 sampai 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerj asama dengan pemerintah.

Supriyatin menyebut objek pajak yang menunggak dari periode 2014-2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan jumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu  kami menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013," ujarnya.

Dia mengatakan petugas dari BKAD Gunungkidul telah berusaha melakukan penagihan ke wilayah, agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Namun, Supriyatin tidak memungkiri, dalam berjalannya ada sejumlah kendala.

“Ada kesalahan nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian, dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yang berada di luar kota, dan kalurahan tidak mengetahui keberadaannya. Ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan. Ada tidak mau bayar,” kata Supriyatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah, Kasus Naik Penyidikan
Kemenkeu Integrasikan Pajak, Bea Cukai, dan PNBP
Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Terjerat Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Diberhentikan Sementara
BNNP DIY Perketat Pintu Masuk Jelang Natal dan Tahun Baru
PWNU DIY: Gejolak PBNU Tak Berpengaruh di Daerah

PWNU DIY: Gejolak PBNU Tak Berpengaruh di Daerah

Jogjapolitan | 36 minutes ago
Wabup Gunungkidul Joko Purwanto Resmi Masuk Gerindra
Anak 8 Tahun di Bantul Dipukul Kekasih Ayah, Polisi Tangkap Pelaku
Lele Gacor Dorong Produktivitas dan Dukung Program MBG DIY
Taman Edukasi Bencana Segera Dibangun di Potrobayan, Pundong
Kesembuhan TBC di Kota Jogja Rendah, Belum Capai Target Nasional
Pedagang Pasar Sentul Putus Asa, Penjualan Terus Menurun
Asrama Haji Kulonprogo Ditinjau Komisi VIII DPR RI, Ini Catatannya