Jogjapolitan

Tak Pakai PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

Penulis: Sunartono
Tanggal: 27 Desember 2021 - 12:47 WIB
Wisatawan dipandu petugas saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat utama bagi usaha skala menengah yang berpotensi mengundang kerumunan. Pemerintah tak segan untuk mencabut izin usaha jika tempat usaha enggan menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat usaha atau fasilitas umum telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri No. 66/2021. Disebutkan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata.

"Sebetulnya platform ini bagus efektif karena kita bisa lihat seseorang hasil tesnya seperti apa, kemudian sudah vaksin berapa kali, apakah dia suspek atau tidak. Saya sepaka tsemua tempat memang memperbelakukan pedulindungi, pemda juga sudah," katanya saat diwawancara di DPRD DIY, Jumat (24/12/2021).

Aji mengatakan terkait kemungkinan adanya sanksi bagi tempat usaha tidak menggunakan aplikasi tersebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, tentu melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, jika masih mengabaikan sehingga memungkinkan untuk mencabut izin.

"Tentu melalui berbagai tahapan, akan ditegur, kalau satu kali tidak bisa, akan diberikan teguran tertulis, kalau tidak peduli lagi, kami akan cabut izin, kita tutup tempat usaha, kalau itu destinasi juga sama [ditutup]," katanya.

Ia mengatakan jumlah tempat usaha maupun wisata yang menggunakan aplikasi tersebut audah cukup tinggi. Sebagian besar dari sektor wisata seperti tempat wisata dan perhotelan. Banyaknya kesadaran tersebut melalui hasil kerja sama dengan asosiasi untuk mensosialisasikan kepada para anggotanya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau lihat hasil evaluasi Kemenkes, DIY termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup tinggi. Bahwa penyerahan kita berikan tanggungjawab ke asosiasi seperti PHRI Asita mereka bertanggungjawab terhadap anggota, termasuk dalam membantu semua tempat usaha dalam mendapatkan scan barcode PeduliLindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Berdiri Sejak 1985, Begini Kondisi Toko Buku Raja Murah Jogja
Bayaasin, Cara Jogja Memasyarakatkan Susu Kambing
GKR Mangkubumi Beri Motivasi Pemuda Berwirausaha Memulai dengan Modal Kecil
Pemkot Jogja Ingin Ada Wirausahawan Baru di Tiap Kampung, Ini yang Dilakukan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Oya Imogiri Bantul
Pemkab Bantul Percepat Pembukaan Gerai Kopdes Merah Putih
Jumlah KK Miskin di Sleman Mengalami Tren Penurunan
Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida