Jogjapolitan

Tak Pakai PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

Penulis: Sunartono
Tanggal: 27 Desember 2021 - 12:47 WIB
Wisatawan dipandu petugas saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat utama bagi usaha skala menengah yang berpotensi mengundang kerumunan. Pemerintah tak segan untuk mencabut izin usaha jika tempat usaha enggan menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat usaha atau fasilitas umum telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri No. 66/2021. Disebutkan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata.

"Sebetulnya platform ini bagus efektif karena kita bisa lihat seseorang hasil tesnya seperti apa, kemudian sudah vaksin berapa kali, apakah dia suspek atau tidak. Saya sepaka tsemua tempat memang memperbelakukan pedulindungi, pemda juga sudah," katanya saat diwawancara di DPRD DIY, Jumat (24/12/2021).

Aji mengatakan terkait kemungkinan adanya sanksi bagi tempat usaha tidak menggunakan aplikasi tersebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, tentu melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, jika masih mengabaikan sehingga memungkinkan untuk mencabut izin.

"Tentu melalui berbagai tahapan, akan ditegur, kalau satu kali tidak bisa, akan diberikan teguran tertulis, kalau tidak peduli lagi, kami akan cabut izin, kita tutup tempat usaha, kalau itu destinasi juga sama [ditutup]," katanya.

Ia mengatakan jumlah tempat usaha maupun wisata yang menggunakan aplikasi tersebut audah cukup tinggi. Sebagian besar dari sektor wisata seperti tempat wisata dan perhotelan. Banyaknya kesadaran tersebut melalui hasil kerja sama dengan asosiasi untuk mensosialisasikan kepada para anggotanya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau lihat hasil evaluasi Kemenkes, DIY termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup tinggi. Bahwa penyerahan kita berikan tanggungjawab ke asosiasi seperti PHRI Asita mereka bertanggungjawab terhadap anggota, termasuk dalam membantu semua tempat usaha dalam mendapatkan scan barcode PeduliLindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
Warga Sewon Utara Dilatih Mengolah hingga Memasarkan Hasil UMKM
Penghargaan untuk Mitra Jadi Harapan Pengembangan Usaha ke Taraf Internasional
Potensi Wirausaha, Siapkan Jiwa Entrepreneurship Sejak Dini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Calon Haji Sragen Tertua Berumur 90 Tahun, Termuda 18 Tahun
  2. IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Faktor Pendorongnya
  3. Tebing 3 Meter di Kemuning Karanganyar Longsor, 1 Rumah Rusak
  4. Solopos Hari Ini : Wali Kota Solo Butuh ”Dekengan Pusat”

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
Perayaan Hari Besar Keagamaan di Bantul Berlangsung Kondusif
Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024