Jogjapolitan

Tak Pakai PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

Penulis: Sunartono
Tanggal: 27 Desember 2021 - 12:47 WIB
Wisatawan dipandu petugas saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat utama bagi usaha skala menengah yang berpotensi mengundang kerumunan. Pemerintah tak segan untuk mencabut izin usaha jika tempat usaha enggan menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat usaha atau fasilitas umum telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri No. 66/2021. Disebutkan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata.

"Sebetulnya platform ini bagus efektif karena kita bisa lihat seseorang hasil tesnya seperti apa, kemudian sudah vaksin berapa kali, apakah dia suspek atau tidak. Saya sepaka tsemua tempat memang memperbelakukan pedulindungi, pemda juga sudah," katanya saat diwawancara di DPRD DIY, Jumat (24/12/2021).

Aji mengatakan terkait kemungkinan adanya sanksi bagi tempat usaha tidak menggunakan aplikasi tersebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, tentu melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, jika masih mengabaikan sehingga memungkinkan untuk mencabut izin.

"Tentu melalui berbagai tahapan, akan ditegur, kalau satu kali tidak bisa, akan diberikan teguran tertulis, kalau tidak peduli lagi, kami akan cabut izin, kita tutup tempat usaha, kalau itu destinasi juga sama [ditutup]," katanya.

Ia mengatakan jumlah tempat usaha maupun wisata yang menggunakan aplikasi tersebut audah cukup tinggi. Sebagian besar dari sektor wisata seperti tempat wisata dan perhotelan. Banyaknya kesadaran tersebut melalui hasil kerja sama dengan asosiasi untuk mensosialisasikan kepada para anggotanya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau lihat hasil evaluasi Kemenkes, DIY termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup tinggi. Bahwa penyerahan kita berikan tanggungjawab ke asosiasi seperti PHRI Asita mereka bertanggungjawab terhadap anggota, termasuk dalam membantu semua tempat usaha dalam mendapatkan scan barcode PeduliLindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Remaja Dilatih Wirausaha di PKW 2025, Gratis dan Diberi Peralatan
Saka Wirausaha Jogja Gelar Musyawarah, Target Cetak 100 Pengusaha Muda
Inkubasi Bisnis: Pelajar Manfaatkan Bonggol Pisang Jadi Makanan Lezat
Resmi Dibentuk, HIPMI Syariah DIY Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025