Jogjapolitan

Tak Pakai PeduliLindungi, Izin Usaha Terancam Dicabut

Penulis: Sunartono
Tanggal: 27 Desember 2021 - 12:47 WIB
Wisatawan dipandu petugas saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Candi Borobudur, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat utama bagi usaha skala menengah yang berpotensi mengundang kerumunan. Pemerintah tak segan untuk mencabut izin usaha jika tempat usaha enggan menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat usaha atau fasilitas umum telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri No. 66/2021. Disebutkan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata.

"Sebetulnya platform ini bagus efektif karena kita bisa lihat seseorang hasil tesnya seperti apa, kemudian sudah vaksin berapa kali, apakah dia suspek atau tidak. Saya sepaka tsemua tempat memang memperbelakukan pedulindungi, pemda juga sudah," katanya saat diwawancara di DPRD DIY, Jumat (24/12/2021).

Aji mengatakan terkait kemungkinan adanya sanksi bagi tempat usaha tidak menggunakan aplikasi tersebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, tentu melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, jika masih mengabaikan sehingga memungkinkan untuk mencabut izin.

"Tentu melalui berbagai tahapan, akan ditegur, kalau satu kali tidak bisa, akan diberikan teguran tertulis, kalau tidak peduli lagi, kami akan cabut izin, kita tutup tempat usaha, kalau itu destinasi juga sama [ditutup]," katanya.

Ia mengatakan jumlah tempat usaha maupun wisata yang menggunakan aplikasi tersebut audah cukup tinggi. Sebagian besar dari sektor wisata seperti tempat wisata dan perhotelan. Banyaknya kesadaran tersebut melalui hasil kerja sama dengan asosiasi untuk mensosialisasikan kepada para anggotanya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau lihat hasil evaluasi Kemenkes, DIY termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup tinggi. Bahwa penyerahan kita berikan tanggungjawab ke asosiasi seperti PHRI Asita mereka bertanggungjawab terhadap anggota, termasuk dalam membantu semua tempat usaha dalam mendapatkan scan barcode PeduliLindungi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
Bantul Evaluasi Insentif untuk Perkuat Iklim Investasi
Generasi Muda Diingatkan Pentingnya Insting Wirausaha
HIPPI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Penggerak Investasi Nasional

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
Bantul Diproyeksikan Tetap Surplus Padi pada 2026
Seniman Bantul Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera
Kasus ISPA di Jogja Melejit pada 2025, Awal 2026 Landai
Hujan Deras Ganggu Pencarian Dua Pemancing di Wediombo Gunungkidul
Luas Kawasan Kumuh di Bantul Capai 200 Hektare
RSUD Prambanan Rayakan HUT ke-16 dengan Fun Walk Bertema SIGAP
Larangan Sampah Organik ke Depo, Ini yang Dilakukan Warga Panembahan
Pemkab Sleman Terapkan Manajemen Talenta ASN Bersama BKN
Dampak Banjir, Mahasiswa Aceh Tamiang di Jogja Kesulitan Bayar UKT