Jogjapolitan

Warga Sapen Serahkan Tanah ke Pemkot Jogja untuk Kepentingan Umum

Penulis: Sunartono
Tanggal: 03 Januari 2022 - 22:07 WIB
Penyerahan sertifikat tanah milik warga ke Pemkot Jogja. - Ist.

Harianjogja.com, JOGJA--Warga RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja menyerahkan tanah seluas 415 meter persegi menjadi milik Pemerintah Kota Jogja. Tanah yang saat ini telah berdiri bangunan balai RW itu sebelumnya milik warga namun sudah tidak memiliki ahli waris. 

Warga melalui RW 08 kemudian berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi aset Pemerintah Kota Jogja. Selanjutnya lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

BACA JUGA: Intip Samsung Galaxy A52s 5G: 6 Fitur Andalan, Spesifikasi, dan Harga

Ketua RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja Qomari Zaman menjelaskan lahan tersebut saat ini sudah ada bangunannya, yaitu untuk Balai RW. Akan tetapi karena tidak ada ahli warisnya maka warga berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi milik pemerintah. Dengan demikian lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

"Sekitar lima tahun yang lalu saya menemui beberapa sesepuh untuk menanyakan keberadaan sertifikat balai RW Sapen. Semua tidak ada yang mengetahui. Lalu kami melacak keberadaan melalui BPN dan diketahui posisi keberadaan tanah dan belum disertifikatkan. Keberadaan tanah tersebut ternyata sudah dilepas [untuk pemerintah] sejak 1972, karena tidak ada ahli waris," katanya, Senin (2/1/2022).

Ia mengatakan lahan itu sudah lama dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum melalui balai RW yang sudah berdiri. Akan tetapi ke depan harapannya bisa ditingkatkan kapasitasnya melalui pembangunan gedung tiga lantai yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial, budaya dan perekonomian.

"Kami akan mengajukan ke Pemkot terkait pemanfaatan lahan ini lebih lanjut ke depan, dengan dibangun [renovasi] gedung yang bisa menjadi pusat sosial hingga perekonomian. Harapannya bisa segera dilakukan DED," ucapnya.

Lurah Demangan Sunu Sari menyatakan sertifikat tanah tersebut secara resmi telah diserahkan ke Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi pada 29 Desember 2021. Penyerahan itu dilakukan tanpa ada ikatan jual beli, warga menyerahkan lahan itu agar menjadi aset Pemkot Jogja. "Ke depan harapannya tanah itu bisa terus dimanfaatkan warga," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Tanah Wakaf 1.430 Bidang di Kulonprogo Tersertifikasi
Menteri Agraria AHY Dijadwalkan Pimpin Rapat Pemberantasan Mafia Tanah
Begini Update Terkini 12 Tanah Wakaf Terdampak Tol di Sleman
AHY Siap Tuntaskan Kasus-kasus Sengketa Tanah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Program KILA, Upaya Kenalkan Lagu Anak Ke Anak
  2. Libur Lebaran Tiba, Saatnya Berwisata
  3. Kabar Baik! Seluruh Pengungsi Banjir Demak Sudah Kembali ke Rumah
  4. Begini Kiat Bisa tetap Makan Enak tanpa Muncul Masalah saat Lebaran

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan dari Empat Lokasi yang Berbeda
ASN Bantul Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran 2024