Jogjapolitan

Warga Sapen Serahkan Tanah ke Pemkot Jogja untuk Kepentingan Umum

Penulis: Sunartono
Tanggal: 03 Januari 2022 - 22:07 WIB
Penyerahan sertifikat tanah milik warga ke Pemkot Jogja. - Ist.

Harianjogja.com, JOGJA--Warga RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja menyerahkan tanah seluas 415 meter persegi menjadi milik Pemerintah Kota Jogja. Tanah yang saat ini telah berdiri bangunan balai RW itu sebelumnya milik warga namun sudah tidak memiliki ahli waris. 

Warga melalui RW 08 kemudian berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi aset Pemerintah Kota Jogja. Selanjutnya lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

BACA JUGA: Intip Samsung Galaxy A52s 5G: 6 Fitur Andalan, Spesifikasi, dan Harga

Ketua RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja Qomari Zaman menjelaskan lahan tersebut saat ini sudah ada bangunannya, yaitu untuk Balai RW. Akan tetapi karena tidak ada ahli warisnya maka warga berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi milik pemerintah. Dengan demikian lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

"Sekitar lima tahun yang lalu saya menemui beberapa sesepuh untuk menanyakan keberadaan sertifikat balai RW Sapen. Semua tidak ada yang mengetahui. Lalu kami melacak keberadaan melalui BPN dan diketahui posisi keberadaan tanah dan belum disertifikatkan. Keberadaan tanah tersebut ternyata sudah dilepas [untuk pemerintah] sejak 1972, karena tidak ada ahli waris," katanya, Senin (2/1/2022).

Ia mengatakan lahan itu sudah lama dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum melalui balai RW yang sudah berdiri. Akan tetapi ke depan harapannya bisa ditingkatkan kapasitasnya melalui pembangunan gedung tiga lantai yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial, budaya dan perekonomian.

"Kami akan mengajukan ke Pemkot terkait pemanfaatan lahan ini lebih lanjut ke depan, dengan dibangun [renovasi] gedung yang bisa menjadi pusat sosial hingga perekonomian. Harapannya bisa segera dilakukan DED," ucapnya.

Lurah Demangan Sunu Sari menyatakan sertifikat tanah tersebut secara resmi telah diserahkan ke Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi pada 29 Desember 2021. Penyerahan itu dilakukan tanpa ada ikatan jual beli, warga menyerahkan lahan itu agar menjadi aset Pemkot Jogja. "Ke depan harapannya tanah itu bisa terus dimanfaatkan warga," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital
Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Cara Warga Cokrodiningratan Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Cara Membongkar Celengan Tanpa Merusak Uang, Simak Tips Aman Ini
Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Korban Gagal Bayar Kospin Jogja Menunggu Kepastian Hukum
Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Kapanewon di Bantul Mulai Siaga Hadapi Kemarau Panjang dan Kekeringan
Gereja di Gunungkidul Disisir Jelang Paskah, Ratusan Personel Siaga
Hasto Wardoyo: Jangan Puas dengan Predikat Opini WTP Pemkot Jogja