Jogjapolitan

Ribuan Orang Batalkan Perjalanan Kereta Api Relasi Jogja selama Nataru, Ini Penyebabnya

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 05 Januari 2022 - 16:57 WIB
Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta

Harianjogja.com, JOGJA—Penumpang Kereta Api di Daerah Operasi (Daop) 6 mencapai ratusan ribu, selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sementara pembatalan perjalanan mencapai ribuan orang.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto memaparkan sampai hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021 / 2022, Selasa (4/1), penumpang yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta sebanyak 197.911 orang atau rata-rata harian ada sekitar 10.400 penumpang. Sedangkan untuk penumpang yang turun selama masa Nataru di wilayah Daop 6 mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang.

Dari masa posko Nataru mulai Jumat (17/12/2021) – Selasa (4/1), volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada Minggu (19/12/2021) yaitu ada 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun. Untuk data pembatalan penumpang pada periode Jumat (24/12/2021) - Minggu (2/1), ada 501 pembatalan pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun.

“Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat,” ucap Supriyanto, Rabu (5/1/2021).

Secara total, volume penumpang angkutan Nataru 2021/2022 mengalami peningkatan dari masa angkutan Nataru 2020/2021 yaitu dari 76.990 penumpang menjadi 197.911 penumpang. “Alhamdulillah sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021," ujar Supriyanto.

Berkaitan dengan aturan lanjutan sesudah Minggu (2/1), Supriyanto menegaskan bahwa persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya yaitu SE Kemenhub Nomor 97/2021. Adapun persyaratan penumpang KA berdasarkan SE tersebut, untuk KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” ucap Supriyanto.

Sementara untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Untuk pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. (*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bocah 12 Tahun Tewas Kecelakaan KA Joglosemarkerto di Sragen
Jadwal KA Bandara YIA Reguler Sabtu 25 April 2026
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Hari Ini Sabtu 25 April 2026
Aksi Masak di Kereta Viral, Ini Tanggapan KAI

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
Dugaan Kekerasan Daycare di Jogja, Orang Tua Bongkar Fakta
Guru Besar UAD: Career Readiness SMK Bantu Deteksi Kesiapan Kerja
Pembangunan Hijau, AHY Dorong RTHB di Tol Solo-Jogja
Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin
Keributan Rombongan Motor Baciro, Dua Orang Terluka Senjata Tajam
Petugas Imigrasi di Desa Binaan Tekan Praktik TPPO dan TPPM
Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan