Jogjapolitan

Ribuan Orang Batalkan Perjalanan Kereta Api Relasi Jogja selama Nataru, Ini Penyebabnya

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 05 Januari 2022 - 16:57 WIB
Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta

Harianjogja.com, JOGJA—Penumpang Kereta Api di Daerah Operasi (Daop) 6 mencapai ratusan ribu, selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sementara pembatalan perjalanan mencapai ribuan orang.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto memaparkan sampai hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021 / 2022, Selasa (4/1), penumpang yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta sebanyak 197.911 orang atau rata-rata harian ada sekitar 10.400 penumpang. Sedangkan untuk penumpang yang turun selama masa Nataru di wilayah Daop 6 mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang.

Dari masa posko Nataru mulai Jumat (17/12/2021) – Selasa (4/1), volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada Minggu (19/12/2021) yaitu ada 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun. Untuk data pembatalan penumpang pada periode Jumat (24/12/2021) - Minggu (2/1), ada 501 pembatalan pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun.

“Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat,” ucap Supriyanto, Rabu (5/1/2021).

Secara total, volume penumpang angkutan Nataru 2021/2022 mengalami peningkatan dari masa angkutan Nataru 2020/2021 yaitu dari 76.990 penumpang menjadi 197.911 penumpang. “Alhamdulillah sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021," ujar Supriyanto.

Berkaitan dengan aturan lanjutan sesudah Minggu (2/1), Supriyanto menegaskan bahwa persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya yaitu SE Kemenhub Nomor 97/2021. Adapun persyaratan penumpang KA berdasarkan SE tersebut, untuk KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” ucap Supriyanto.

Sementara untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Untuk pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. (*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
Didukung Jerman-Uni Eropa, SRRL Surabaya Ditargetkan 2027
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 10 Januari 2026
Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Jogja Sabtu 10 Januari 2026

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pemancing Hilang di Wediombo
Pemkal Seloharjo Siapkan Laporan Pidana Kasus Gamelan
Sepanjang 2025, BPBD Catat 581 Bencana di Gunungkidul
Kulonprogo Selalu Surplus Perolehan Padi Meskipun Dilanda Kerusakan
Tambahan Bus Sekolah di Gunungkidul Tunggu Restu dari Kementerian
Umat Kristen-Katolik Mengikuti Seminar Ekumenisme di Jogja
PHRI Dorong Sport Tourism di Pantai Glagah Kulonprogo
Sleman Gelar Diskusi Kelas Harian untuk UMKM Naik Kelas
Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026