Jogjapolitan

Begini Nasib Pemuda Bantul yang 'Preteli' dan Jual Perabot Rumah Ibunya 

Penulis: Catur Dwi Janati
Tanggal: 05 Januari 2022 - 15:47 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL- Tersangka kasus pencurian dan penjualan material bangunan rumah milik ibunya sendiri di Bantul kini telah ditangguhkan penahanannya. Pelaku hanya dikenai wajib lapor sampai penyidikan dari kejaksaan dihentikan.

Pada medio November 2021, seorang pria diamankan Polres Bantul karena aksinya mencuri dan menjual perabotan milik rumah orang tuanya tanpa izin. Berbagai jenis perabot, seperti kursi, almari, rak kayu, hingga kulkas milik sang ibu dijual tersangka. Tersangka yang merupakan sang anak selanjutnya dilaporkan oleh sang ibu ke pihak berwajib.

Anak tersebut pun lantas ditahan dan disangkakan Pasal 367 pencurian dalam keluarga, maksimal ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kasus ini masuk delik aduan. Artinya bila pelapor mencabut laporan otomatis kasusnya akan dihentikan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan kasus pencurian dalam keluarga di Kapanewon Pundong telah masuk tahap P21 di ranah kejaksaan. "Sudah kami serahkan, tapi orang tuanya korban tahunya masih diproses polisi. Sudah kami tangguhkan tersangka. Nanti untuk penghentian penyidikannya ada di pihak kejaksaan," terangnya pada Rabu (5/1/2022).

"Sesuai komitmen kami [kasus] ini adalah delik aduan. Dan beberapa hari yang lalu, ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Sehingga yang bersangkutan kasusnya kami tangguhkan," ujarnya.

Dijelaskan Ihsan alasan pencabutan laporan, karena murni oleh permintaan ibu pelaku. "Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya. Karena bagaimanapun anak kandungnya," tambahnya.

"Bagaimana pun jiwa seorang ibu, ibu itu kan pasti punya jiwa kasih sayangnya, berharap anaknya dengan ditahan selama beberapa hari bisa sadar sehingga muncul  inisiatif untuk mencabut laporan," terangnya.

Saat ini pelaku dikenai wajib lapor pasca ditangguhkan penahanannya. "Nanti Bhabinkamtibmas kami juga akan secara rutin melakukan semacam pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi sementara kita kenakan wajib lapor akrena statusnya masih penangguhan," tandasnya.

Panewu Pundong, Bangun Rahina mengatakan pelapor kasus penjualan perabot telah mencabut laporannya. Lembaganya mendampingi orang tua untuk mencabut laporan pada Rabu pekan lalu.

"Kemarin kami minta, waktu sebelum itu [pencabutan] karena dia nasrani, saya minta untuk dari pihak gereja bisa mendampingi  orang tua dan anaknya. Jadi kedua-duanya itu didampingi, difasilitasi biar akur waktu itu," terang bangun pada Rabu (5/1/2022).

Bangun yang ikut mendampingi orang tua pelaku saat pencabutan laporan, telah mewanti-wanti pelaku untuk berkelakuan baik pasca kejadian ini. "Waktu saya kesana saya juga sampaikan, anak tersebut harus merubah kelakuannya," ujarnya.

"Karena nanti anak tersebut akan selalu diawasi oleh pemerintah kalurahan melalui pak dukuh atau pun dari kepolisian. Saya sampaikan itu waktu belum keluar, pas masih di Polsek belum keluar itu," imbuhnya.

BACA JUGA: 5 Asteroid Dekati Bumi Sepanjang Januari 2022, 1 Seukuran Bangunan Besar

Diceritakan Bangun saat ini kondisi rumah korban yang merupakan sang ibu telah diperbaiki. Sebelumnya sejumah daun pintu telah dijual sang anak, hingga terkahir genting rumah pun telah diturunkan karena akan dijual. 

"Rumahnya sudah diperbaiki dari Kalurahan. Gentingnya, pintu-pintunya kemarin juga saya tanya ibunya sudah dipasang itu," tambahnya.

Pasca pencabutan laporan, Bangun menyampaikan kondisi anak dan ibu terlihat akur. "Karena sebenarnya orang tuanya ada trauma itu. Anaknya kalau minta sesuatu harus dituruti, kalau tidak diuruti sering memukul waktu itu," ujarnya.

"Tapi mudah-mudahan nanti tidak. Setelah ini jadi pelajaran bagi mereka," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
Ini Identitas Pelaku dan Motif Penikaman di Australia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
  2. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  3. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  4. Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23  Piala Asia 2024 di Qatar
PENGELOLAAN LINGKUNGAN: Bijak Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
BEDAH BUKU DPAD DIY: Masyarakat Bisa Perdalam Ilmu Agama melalui Buku
Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit