Jogjapolitan

Ayah di Bantul yang Perkosa Anak Kandung Sejak SD Mengaku Kelainan

Penulis: Catur Dwi Janati
Tanggal: 05 Januari 2022 - 18:47 WIB
Jumpa pers kasus pencabulan anak di Polres Bantul pada Rabu (5/1/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menetapkan N pria paruh baya asal Kapanewon Pandak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU. RI No.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.3/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan pada Rabu (5/1/2021).

BACA JUGA: Survei UIN Jakarta: 39% Pelajar Percaya Pandemi Covid-19 Hukuman Tuhan

Pemerkosaan telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya kelas V. Saat duduk di kelas I SMP, korban juga diperkosa ayahnya. Tindakan pelaku berlanjut lagi saat korban menginjak di bangku sekolah menengah atas sederajat.

"Ini terus berulang. Kemudian karena merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban untuk melakukan hal yang sama, korban mengirim pesan Whatsapp kepada guru BK-nya," terang Ihsan.

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hiperseks. Dia juga pernah menghamili adik istrinya. Dari sini kami dapat menyimpulkan yang bersangkutan memang hiperseks, sehingga anak pun dijadikan korban pelampiasan," imbuhnya.

“Korban diancam tidak akan diberikan uang, di rumah tidak akan diberlakukan sebagai anak apabila menolak ajalan dari pelaku itu sendiri," imbuhnya..

Di hadapan awak media, N mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Pada saat jumpa pers, N masih meminta keluarganya untuk menjenguk saat dirinya ditahan. "Kalau bisa menjenguk," ujarnya.

Saat ditanya kenapa tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak sendiri, N mengaku mimiliki kelainan seks. "Ya tadi, kelainan tadi," ujar NY.

BACA JUGA: Viral, Lowongan Kerja Pengasuh Boneka dengan Gaji Rp10 Juta per Bulan

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos Bantul Zainul Zain menegaskan korban saat ini masuk dalam pendampingan hukum dan psikologis oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul.

Sementara, warga sekitar korban saat ini melakukan donasi untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, biaya pendidikan korban telah ditanggung oleh dermawan di daerah sekitar tempat tinggal korban hingga sekolahnya tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pelajar SMP Diperkosa 15 Kali, Pelaku Diringkus Polisi
Remaja Perempuan Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Paman dan Kakeknya selama 5 Hari
Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Kalasan Tega Perkosa Anaknya sejak SD sampai SMA
Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae, Ini Pengaruhnya di Sengketa Pilpres 2024
  2. KPU Jateng Gelar Rakor Syarat Dukungan Paslon Perorangan pad Pilgub 2024
  3. H+9 Lebaran, Pelabuhan Tanjung Perak Masih Dipadati Penumpang Arus Balik
  4. Bertahap, Pemindahan ASN ke IKN Dilakukan hingga 2029

Berita Terbaru Lainnya

Digelontor Danais Rp2,57 Miliar, 4 Kalurahan di Menoreh Ini Bakal Bangun Instalasi Air Bersih
Penyu Lekang Mulai Bertelur di Gua Cemara, Persentase Penetasan Telurnya Cukup Tinggi
Namanya Muncul sebagai Calon Peserta Pilkada Gunungkidul, Begini Kata Bendahara DPW Nasdem DIY
Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Karang Taruna di Bantul Diajak Mencegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024
Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya
Jelang Hari Kesiapsiagaan Bencana, BPBD DIY Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat