Jogjapolitan

Mahasiswa UMY Terduga Pemerkosa Mahasiswi Dikeluarkan

Penulis: Newswire
Tanggal: 06 Januari 2022 - 20:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA--Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers, di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Keputusan tersebut berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

BACA JUGA: OTT Wali Kota Bekasi Terkait Lelang Jabatan

"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," kata dia lagi.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, menurut Gunawan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Ia mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Dua Hal Ini Jadi Penyebab Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Tinggi
90 Persen Satuan Pendidikan di Bantul Telah Miliki TPPK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 360 Bonsai Dipamerkan di GOR Sragen, akan Dipilih 10 Terbaik
  2. Peringati HKB, BPBD Klaten Gelar Simulasi Penanganan Gempa di Gantiwarno
  3. Pilkada Serentak yang Benar-benar Demokratis
  4. Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen

Berita Terbaru Lainnya

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
Pemilihan Lurah PAW Tirtonirmolo Digelar Juni 2024
Pengembangan Pertanian di Bantul tak Diimbangi dengan Pengadaan Traktor yang Memadai
Tumbuhkan Semangat Kewirausahaan, Puluhan Pemuda di Gunungkidul Dilatih Jadi Barista
Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja