Jogjapolitan

Mahasiswa UMY Terduga Pemerkosa Mahasiswi Dikeluarkan

Penulis: Newswire
Tanggal: 06 Januari 2022 - 20:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA--Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers, di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Keputusan tersebut berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

BACA JUGA: OTT Wali Kota Bekasi Terkait Lelang Jabatan

"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," kata dia lagi.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, menurut Gunawan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Ia mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Santri Ponpes di Wonogiri Tewas Diduga Jadi Korban Bullying
Kecam Kasus Kekerasan Seksual Guru pda Siswi di Tangerang, Menteri Arifah Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025

Jogjapolitan | 20 minutes ago
Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini

Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini

Jogjapolitan | 40 minutes ago
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
Tanpa Kembang Api, Hotel DIY Pilih Doa dan Donasi
Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil