Jogjapolitan

Polemik Penambangan Kali Progo: GKR Hemas Minta Kepala Dinas Hati-Hati Keluarkan Izin

Penulis: Sugeng Pranyoto
Tanggal: 12 Januari 2022 - 17:37 WIB
Hemas mengundang pejabat di DIY untuk membahas penambangan Kali Progo di Pendopo Kraton Kilen, Kompleks Kraton Jogja, Sabtu (8/1 - 2022).

Harianjogja.com, JOGJA—Anggota DPD Perwakilan DIY, GKR Hemas, meminta kepala dinas di DIY berhati-hati mengeluarkan izin penambangan pasir. Permintaan itu dikeluarkan beberapa waktu lalu menyusul keresahan masyarakat atas penambangan di Kali Progo.

Hemas mengundang Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa Sekda Sleman Hardo Kisworo serta jajaran dinas terkait dari Pemprov DIY dan Pemkab Sleman di Pendopo Kraton Kilen, Kompleks Kraton Jogja, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA: Dituding Sebar Hoaks di Info Cegatan Jogja, Akun Facebook Diadukan Penambang Kali Progo ke Polisi

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyararakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) yang resah atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Progo, khususnya yang berlangsung di wilayah Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman, 28 Desember 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, GKR Hemas mengingatkan sejumlah kepala dinas terkait untuk berhati-hati saat mengeluarkan izin penambangan pasir di wilayah DIY.

"Sebelum mengeluarkan izin penambangan pasir, pastikan semua persyaratan dilengkapi (oleh perusahaan tambang) dengan benar, kawal prosesnya. Jangan hanya berdasarkan laporan di atas kertas," kata GKR Hemas melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Permaisuri Sultan HB X itu mengingatkan tidak dikawal atau diawasi, proset perizinan rentan terjadi manipulasi.

"Harus benar-benar diawasi dan dikawal prosesnya. Misal, kita harus tahu ada intimidasi atau tidak kepada masyarakat pada saat proses sosialisasi," tegas GKR Hemas.

Selain soal perizinan tambang, GKR Hemas juga meminta kepada dinas terkait terus mengawasi penambangan pasir  yang saat ini berlangsung di wilayah DIY.

"Pengawasan juga harus dilakukan terhadap tambang (pasir) yang memiliki izin. Pastikan aktivitas penambangan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan," tambah GKR Hemas.

Selain Wakil Bupati Sleman dan Sekda Sleman, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY,  Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak,  Satpol PP DIY,  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Kabupaten Sleman, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta Satpol PP Kabupaten Sleman.

"Saya tidak mencari-cari perkara. Ini semua karena ada surat dari warga masyarakat yang terdampak dan menolak tambang," ungkap GKR Hemas.

Seusai pertemuan, GKR Hemas menyatakan hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DIY. Selain itu, perlu adanya evaluasi perizinan tambang. Hal itu sesuai temuan dari lapangan. Persoalan izin penambangan menurut GKR Hemas cukup pelik.

GKR Hemas juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar lebih teliti apabila diminta memberikan salinan kartu identitas dan tanda tangan saat menghadiri sebuah pertemuan atau acara. Pasalnya salinan kartu identitas dan tanda tangan tersebut rentan disalahgunakan.

BACA JUGA: Ini Sebaran 2.078 Tambang Mineral & batu Bara yang Dicabut Izin Usahanya, Ada yang di DIY

"Saya pesan, warga kalau disuruh memberikan fotokopi KTP dan tanda tangan ya diteliti dulu. Karena hal- hal seperti itu bisa disalahgunakan," ungkap GKR Hemas.

Pada 28 Desember 2021 yang lalu GKR Hemas didampingi cucunya RM Gustilantika Marrel Suryokusmo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa serta Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mendatangi Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman guna melihat langsung dampak penambangan pasir di DAS Kali Progo terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat. GKR Hemas sebelumnya mengunjungi di Kapanewon Cangkringan, Sleman serta Kapanewon Srandakan, Bantul tersebut merupakan rangkaian kunjungan yang didasari aduan dari masyarakat setempat atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar
Material Sisa Tambang di Pengasih Rawan Longsor dan Bahayakan Warga
Soal Obral Izin Tambang, Jatam Lapor ke KPK dan Bahlil Lapor ke Bareskrim
Percepat Hilirisasi Tambang, Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Konser Musikal Memeluk Mimpi-mimpi, Ruang Terbuka Berfikir & Berekspresi
  2. DPD Golkar Boyolali Dorong Ahmad Luthfi-Wihaji Jadi Cagub-Cawagub Jateng
  3. Berita Terpopuler : Calhaj Termuda Klaten-3 Pelaku Pembunuhan Sukoharjo Dibekuk
  4. Bolone Ilyas Gelar Nonbar Timnas Vs Korsel Nanti Malam, Ini Lokasinya

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Bantul April 2024
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024