Jogjapolitan

Eks Aktivis Kampus Menolak Disebut Pemerkosa, UMY Tegaskan Ada Perbuatan Asusila

Penulis: Newswire
Tanggal: 13 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah memecat mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Eks mahasiswa tersebut menolak tuduhan pemerkosaan, sedangkan UMY menegaskan bekas mahasiswanya melakukan perbuatan asusila.

Eks mahasiswa yang juga sempat menjadi aktivis badan eksekutif mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim hubungan badannya dengan tiga korban dugaan pelecehan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. UMY tidak mempersoalkan pembelaan eks mahasiswanya. Kampus menegaskan kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya adalah tindakan asusila sehingga UMY memutuskan memecatnya.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

“Pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], tetapi[mengaku] memang ada perbuatan asusila,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani, Kamis (13/01/2022).

Menurut Hijriyah, kasus eks mahasiswa berinisial MKA tersebut sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Pelaku dinyatakan telah melanggar disiplin etika mahasiswa. Namun, ketiga korban belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"[Langkah hukum] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," kata dia.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Sebelumnya, Rektor UMY, Gunawan Budianto memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkannya secara tidak hormat.

Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Investigasi itu dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, yang membeberkan chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban mengaku diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke rumah indekos. Dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Berani Speak Up, Leona Agustine Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Musisi
Kasus Pelecehan Guru ke Siswa SMA Pasar Rebo Jakarta Diduga Meluas
Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
Will Smith Digugat Brian King Joseph atas Dugaan Grooming

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Hartanto Ardi Saputra Pimpin AJI Yogyakarta 20262029
Long Weekend Imlek 2026, Penjualan Malioboro Lesu
Libur Long Weekend, Pantai di Gunungkidul Ramai Pengunjung
Awal Ramadan Berpotensi Beda, MUI Kulonprogo Imbau Umat Jaga Kedamaian
Sri Sultan: Pembangunan Olahraga DIY Tak Sekadar Kejar Medali
Padusan Jelang Ramadan, SAR Siagakan Puluhan Personel di Pantai
DP3 Sleman Siapkan Aplikasi Bank Data Pertanian, Ini Tujuannya
Coast to Coast Night Trail Ultra Picu Lonjakan Wisatawan Pantai Bantul
Pemkab Gunungkidul Punya Utang Penyertaan Modal BUMD Rp216 Miliar
BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY Sore Ini