Jogjapolitan

Eks Aktivis Kampus Menolak Disebut Pemerkosa, UMY Tegaskan Ada Perbuatan Asusila

Penulis: Newswire
Tanggal: 13 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah memecat mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Eks mahasiswa tersebut menolak tuduhan pemerkosaan, sedangkan UMY menegaskan bekas mahasiswanya melakukan perbuatan asusila.

Eks mahasiswa yang juga sempat menjadi aktivis badan eksekutif mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim hubungan badannya dengan tiga korban dugaan pelecehan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. UMY tidak mempersoalkan pembelaan eks mahasiswanya. Kampus menegaskan kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya adalah tindakan asusila sehingga UMY memutuskan memecatnya.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

“Pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], tetapi[mengaku] memang ada perbuatan asusila,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani, Kamis (13/01/2022).

Menurut Hijriyah, kasus eks mahasiswa berinisial MKA tersebut sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Pelaku dinyatakan telah melanggar disiplin etika mahasiswa. Namun, ketiga korban belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"[Langkah hukum] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," kata dia.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Sebelumnya, Rektor UMY, Gunawan Budianto memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkannya secara tidak hormat.

Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Investigasi itu dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, yang membeberkan chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban mengaku diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke rumah indekos. Dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Dilecehkan Saat Blusukan
Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BNNP DIY Telusuri Pabrik Narkoba yang Diduga Beroperasi di Jogja
Produksi Jagung Bantul Tak Cukupi Pakan Ayam Satu Juta Ekor
PAD DIY 2025 Turun, Pemda Genjot BUMD dan Optimalisasi Aset
DPRD Sleman Minta Sistem Penyaluran Hibah Padukuhan Diperjelas
Pemkab Gunungkidul Hapus Anggaran Makan Rapat Demi Efisiensi
APBD DIY 2026 Diperketat, Proyek Infrastruktur Dipangkas
Terjerat Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Diberhentikan Sementara
BNNP DIY Perketat Pintu Masuk Jelang Natal dan Tahun Baru
PWNU DIY: Gejolak PBNU Tak Berpengaruh di Daerah
Wabup Gunungkidul Joko Purwanto Resmi Masuk Gerindra