Jogjapolitan

Eks Aktivis Kampus Menolak Disebut Pemerkosa, UMY Tegaskan Ada Perbuatan Asusila

Penulis: Newswire
Tanggal: 13 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah memecat mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Eks mahasiswa tersebut menolak tuduhan pemerkosaan, sedangkan UMY menegaskan bekas mahasiswanya melakukan perbuatan asusila.

Eks mahasiswa yang juga sempat menjadi aktivis badan eksekutif mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim hubungan badannya dengan tiga korban dugaan pelecehan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. UMY tidak mempersoalkan pembelaan eks mahasiswanya. Kampus menegaskan kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya adalah tindakan asusila sehingga UMY memutuskan memecatnya.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

“Pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], tetapi[mengaku] memang ada perbuatan asusila,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani, Kamis (13/01/2022).

Menurut Hijriyah, kasus eks mahasiswa berinisial MKA tersebut sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Pelaku dinyatakan telah melanggar disiplin etika mahasiswa. Namun, ketiga korban belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"[Langkah hukum] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," kata dia.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Sebelumnya, Rektor UMY, Gunawan Budianto memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkannya secara tidak hormat.

Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Investigasi itu dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, yang membeberkan chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban mengaku diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke rumah indekos. Dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Kasus Pelecehan Guru PPPK di SMP Sedayu, Pemkab Bantul Ambil Langkah Tegas
Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting, Ini Bantahan Kevin Costner
Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya di Solo
Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Jembatan Pandansimo Dioperasikan Pertengahan September 2025
Daftar Sekolah Terdampak Tol Jogja-Sol dan Jogja-Bawen, Hanya 1 Direlokasi
Trans Jogja Jadi Alternatif Angkutan Umum, Ini Jalurnya
Kulonprogo Waspadai Retakan Tanah Perbukitan
Begini Cara Pemkab Bantul Tangani Kemiskinan Ekstrem
DIY Batasi Pemanfaatan Lahan di 5 Kawasan Resapan Air
Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul