Jogjapolitan

Eks Aktivis Kampus Menolak Disebut Pemerkosa, UMY Tegaskan Ada Perbuatan Asusila

Penulis: Newswire
Tanggal: 13 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah memecat mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Eks mahasiswa tersebut menolak tuduhan pemerkosaan, sedangkan UMY menegaskan bekas mahasiswanya melakukan perbuatan asusila.

Eks mahasiswa yang juga sempat menjadi aktivis badan eksekutif mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim hubungan badannya dengan tiga korban dugaan pelecehan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. UMY tidak mempersoalkan pembelaan eks mahasiswanya. Kampus menegaskan kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya adalah tindakan asusila sehingga UMY memutuskan memecatnya.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

“Pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], tetapi[mengaku] memang ada perbuatan asusila,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani, Kamis (13/01/2022).

Menurut Hijriyah, kasus eks mahasiswa berinisial MKA tersebut sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Pelaku dinyatakan telah melanggar disiplin etika mahasiswa. Namun, ketiga korban belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"[Langkah hukum] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," kata dia.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Sebelumnya, Rektor UMY, Gunawan Budianto memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkannya secara tidak hormat.

Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.

Investigasi itu dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, yang membeberkan chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban mengaku diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke rumah indekos. Dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Pemuka Agama
Perempuan di Sewon Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diringkus Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY
Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel
Beraksi Pagi Buta, Maling Gasak Motor Seharga Rp27 Juta
Pemadaman Listrik Hari Ini Giliran Kulonprogo Bagian Selatan
Jelang Natal Tahun Baru, Reservasi Hotel di Desember Sudah 60 Persen
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis November 2025
Ini Referensi Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya
Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Kamis 6 November 2025
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 6 November 2025
Prakiraan BMKG Kamis 6 November 2025, DIY Hujan Ringan