Jogjapolitan

Hendak Kabur, Driver Ojol Pengedar Tembakau Gorila di Jogja Ditangkap

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 15 Januari 2022 - 00:27 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar tembakau gorila. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJADriver ojek online (ojol) ditangkap karena mengedarkan tembakai gorila dan hendak kabur. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di wilayah Sleman.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan mengatakan identitas kedua terduga pelaku yakni masing-masing berinisial FS, 24, laki-laki warga Gedongtengen yang bekerja sebagai karyawan swasta dan DW, 24, laki-laki, warga Umbulharjo yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang Ditahan

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Berbah, Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas," kata Andi, Jumat (14/1/2022).

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (12/1) lalu di Dusun Jagalan, Kalurahan Tegal Tirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.

"Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan," jelas Andi.

DW, si driver ojol, yang mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas kemudian berusaha kabur. Petugas akhirnya mengejar dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali, hingga berhasil meringkus DW.

Berdasarkan pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

BACA JUGA: BNNP DIY Tangkap Kurir Tembakau Gorila

"FS berkomunikasi dengan bandar tersebut melalui chat di sosial media. Saat akan mengambil paket di Berbah, FS mengajak DW yang merupakan rekannya. Namun gerak-gerik keduanya telah kami ketahui dan berhasil ditangkap," ungkap Andi.

Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
  2. Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
  3. Apa Itu Micro Cheating? Ini Penjelasannya
  4. Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!

Berita Terbaru Lainnya

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo
Triwulan Pertama, Realisasi Investasi di Gunungkidul Capai 157 Miliar
PPDB Kelas Khusus Olahraga untuk SMP Negeri di Bantul Mulai Dibuka
Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar
Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
Ketum PP Muhammadiyah Berpesan Kepada Prabowo Untuk Tampung Aspirasi AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Masuk Radar Calon Bupati Bantul, Soimah Mengaku Belum Tertarik
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei