Jogjapolitan

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dihukum 10 Tahun Penjara

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 19 Januari 2022 - 18:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis Pimpinan Cabang Transvision Jogja, Klau Victor Apryanto terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/1/2022) di PN setempat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho.

Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Djauhar menyebut, pembayaran bisa dilakukan terhitung satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lewat penyitaan sejumlah aset yang dimiliki terdakwa.

"Bila aset terdakwa tidak mencukupi dipidana dengan penjara lima tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Waspadai Spekulan Tanah Tol Jogja-Bawen

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Klau Victor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Dia melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Klau Victor yang berperan sebagai Pimpinan Cabang Transvision Jogja disebut Majelis Hakim punya niat jahat dan merancang perbuatan korup bersama sejumlah rekannya yang lain. Hal ini dimuluskan pula dengan sistem pemberian kredit di Bank Jogja yang ditengarai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar lebih. Hal itu diperoleh dari akumulasi pengajuan kredit fiktif yang diajukan terdakwa ke Bank Jogja untuk memfasilitasi para karyawannya pada pertengahan 2019 lalu dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta. Setelah diteliti pengajuan kredit kepada 150 an orang karyawan itu ternyata berisi identitas palsu.

"Kami beri waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan ini," kata Djauhar. Perlu diketahui bahwa putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan para JPU. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pihaknya juga masih membahas lebih lanjut soal putusan majelis hakim itu. Nantinya penyitaan aset terdakwa atas putusan itu dilakukan secara bertahap.

Termasuk kuasa hukum terdakwa. Paulus Anugerah Ginting yang hadir sebagai kuasa hukum Klau Victor mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas putusan dari majelis hakim itu. "Masih akan dibicarakan, Kita pikir-pikir dulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Gibran Lantik 5 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftarnya
  2. Mengatasi Kesenjangan Digital
  3. 10 Berita Terpopuler : Sragen Terapkan 3 Model Seragam Sekolah-Banjir Dubai
  4. KBMKB Sasar Pasung Klaten, Dana Rp560 Juta untuk Betonisasi dan Penyuluhan

Berita Terbaru Lainnya

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
Perayaan Hari Besar Keagamaan di Bantul Berlangsung Kondusif
Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024