Jogjapolitan

Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 19 Januari 2022 - 19:57 WIB
Ilustrasi pajak - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Rp97 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun pajak 2022 kepada 95.660 wajib pajak.

Sekretaris Daerah Pemkot Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan pemberitahuan surat di awal tahun untuk mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka tanpa perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM

Aman mengatakan wajib pajak PBB di Kota Jogja masih memiliki kebiasaan membayar mendekati tanggal jatuh tempo atau menjelang 30 September. “Padahal untuk bisa menjalankan berbagai program pembangunan dibutuhkan dana. Kebutuhan ini ditopang oleh penerimaan asli daerah yaitu pajak,” kata Aman, Rabu (19/1/2022).

PBB memiliki porsi yang cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah. Hal ini salah satunya karena pajak PBB tidak mengalami penurunan meskipun di masa pandemi. Penerimaan dana pajak dalam jumlah cukup akan membantu pemerintah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan.

“Oleh karenanya kami berharap agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar PBB,” kata Aman.

Tahun 2022, Pemkot Jogja menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp97 miliar. Sementara tahun lalu target penerimaan PBB ditetapkan Rp92,5 miliar. Adapun realisasi 2021 sebesar Rp97,7 miliar atau 105,6 persen. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, pencapaian realisasi 2021 didorong oleh program penghapusan denda yang ditetapkan Pemkot Jogja.

BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja Tidak Memuaskan

“Dari program penghapusan denda untuk PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2021, ada penerimaan sekitar Rp10 miliar. Ini sangat membantu capaian pada tahun lalu,” kata Wasesa.

Distribusi SPPT PBB 2022 dilakukan melalui kelurahan dan diharapkan sudah dapat diterima oleh semua wajib pajak pada 31 Maret. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui sejumlah bank seperti, BPD DIY, BNI, dan Bank Jogja. Bisa juga dilakukan melalui Pos Indonesia serta aplikasi uang elektronik GoPay, Link Aja, dan Tokopedia. Beberapa gerai pembayaran akan dibuka di titik-titik strategis untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul
Target Pajak 11 Persen, Kemenkeu Hadapi Tantangan Global
Oleh-Oleh Haji Kini Bebas Pajak, Aturan Baru Berlaku
Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Terbaru Bus DAMRI Jogja-YIA, Senin 20 April 2026
Listrik Padam, Ini Wilayah Terdampak di Gunungkidul
Mayoritas DIY Cerah, Sleman Perlu Waspada Hujan

Mayoritas DIY Cerah, Sleman Perlu Waspada Hujan

Jogjapolitan | 56 minutes ago
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA, Senin 20 April 2026
Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 20 April 2026
Asrama Haji Kulonprogo Dijaga 24 Jam, Akses Dibatasi Ketat
Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah