Jogjapolitan

Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 19 Januari 2022 - 19:57 WIB
Ilustrasi pajak - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Rp97 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun pajak 2022 kepada 95.660 wajib pajak.

Sekretaris Daerah Pemkot Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan pemberitahuan surat di awal tahun untuk mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka tanpa perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM

Aman mengatakan wajib pajak PBB di Kota Jogja masih memiliki kebiasaan membayar mendekati tanggal jatuh tempo atau menjelang 30 September. “Padahal untuk bisa menjalankan berbagai program pembangunan dibutuhkan dana. Kebutuhan ini ditopang oleh penerimaan asli daerah yaitu pajak,” kata Aman, Rabu (19/1/2022).

PBB memiliki porsi yang cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah. Hal ini salah satunya karena pajak PBB tidak mengalami penurunan meskipun di masa pandemi. Penerimaan dana pajak dalam jumlah cukup akan membantu pemerintah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan.

“Oleh karenanya kami berharap agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar PBB,” kata Aman.

Tahun 2022, Pemkot Jogja menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp97 miliar. Sementara tahun lalu target penerimaan PBB ditetapkan Rp92,5 miliar. Adapun realisasi 2021 sebesar Rp97,7 miliar atau 105,6 persen. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, pencapaian realisasi 2021 didorong oleh program penghapusan denda yang ditetapkan Pemkot Jogja.

BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja Tidak Memuaskan

“Dari program penghapusan denda untuk PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2021, ada penerimaan sekitar Rp10 miliar. Ini sangat membantu capaian pada tahun lalu,” kata Wasesa.

Distribusi SPPT PBB 2022 dilakukan melalui kelurahan dan diharapkan sudah dapat diterima oleh semua wajib pajak pada 31 Maret. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui sejumlah bank seperti, BPD DIY, BNI, dan Bank Jogja. Bisa juga dilakukan melalui Pos Indonesia serta aplikasi uang elektronik GoPay, Link Aja, dan Tokopedia. Beberapa gerai pembayaran akan dibuka di titik-titik strategis untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Kasus Suap Pajak
Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar
OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
KPK OTT Pegawai DJP, Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
Jembatan Linggan Ditutup, Ini Jalur Alternatif ke Pantai Trisik
Pemkab Gunungkidul Tertibkan PKL Alun-Alun Wonosari, Pedagang Menolak
Pemilihan Lurah Natah Gunungkidul Digelar Februari, Bujet Rp20 Juta
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 16 Januari 2026
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 16 Januari
Jalur Trans Jogja, Jumat 16 Januari 2026

Jalur Trans Jogja, Jumat 16 Januari 2026

Jogjapolitan | 7 hours ago
Prakiraan Cuaca Jogja: Jogja dan Sekitarnya Hujan Sedang
Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Jumat 16 Januari 2026
Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 16 Januari 2026