Jogjapolitan

Parkir Nuthuk di Jogja Rp350.000, Wakil Wali Kota Angkat Bicara

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Januari 2022 - 20:17 WIB
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Kamis (19/8/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seusai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal senilai Rp350.000 yang viral di media sosial.

“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Jogja, Rabu (19/1/2022).

Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo Diprediksi Menambah Masalah Parkir di Jogja

Nomimal tarif parkir yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.

Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1/2022) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.

Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.

“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.

“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.

“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000
Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando
Cuaca Ekstrem Mengintai Bantul, Warga Diminta Hindari Area Rawan
Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit
Hujan Deras Guyur Lereng Merapi Warga Diminta Waspada
Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Open House Idulfitri di Kantor Gubernur DIY Dipastikan Ramah Difabel
Tol Jogja-Solo Jadi Titik Terpadat Arus Mudik Tahun Ini, Ini Datanya
Aduan THR di Jogja Sempat Muncul, Semua Berakhir Lunas
Irvan Mofu Kembali Latihan, PSS Sleman Tambah Daya Gedor