Jogjapolitan

Parkir Nuthuk di Jogja Rp350.000, Wakil Wali Kota Angkat Bicara

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Januari 2022 - 20:17 WIB
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Kamis (19/8/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seusai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal senilai Rp350.000 yang viral di media sosial.

“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Jogja, Rabu (19/1/2022).

Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo Diprediksi Menambah Masalah Parkir di Jogja

Nomimal tarif parkir yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.

Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1/2022) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.

Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.

“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.

“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.

“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Lonjakan Kafe di Solo Picu Masalah Parkir dan Trotoar Tersumbat
Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
Dana Desa Gunungkidul 2026 Bisa Dicairkan, Target Rampung Maret
DIY Miliki Ribuan Cagar Budaya, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga
Taman Budaya Bantul Segera Dibangun Seusai Lebaran 2026
Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
Jadwal SIM Keliling di Jogja Kamis 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 19 Februari 2026
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 19 Februari 2026