Jogjapolitan

Cagar Budaya Jembatan Rel KA Pangukan Dicoret-coret, Disbud Sleman Prihatin

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 19 Januari 2022 - 20:47 WIB
Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman menjadi korban aksi vandalisme, Rabu (19/1/2022) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, SLEMAN– Jembatan Rel Kereta Api Pangukan, salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman menjadi korban aksi coret-coret atau vandalisme. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman pun mengajak masyarakat ikut berperan dalam perlindungan dan pelestarian benda-benda cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya mengatakan benda ataupun bangunan cagar budaya di wilayah Sleman kerap menjadi sasaran vandalisme. Salah satunya terlihat di Jembatan Rel Kereta Api Pangukan. "Kami sangat prihatin karena vandalisme atau coret-coret di benda cagar budaya yang sampai saat ini masih kerap terjadi. Masyarakat harus ikut melindungi dan melestarikan," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan Edy, Jembatan Rel Kereta Api Pangukan tersebut menjadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman No. 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Siapa Calon Pemimpin Ibu Kota Negara? Ini Kata Jokowi

Di Kabupaten Sleman, katanya, banyak terdapat benda-benda cagar budaya yang keberadaanya dilindungi UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 56 UU No.11/2010 diamanatkan setiap orang dapat berperan serta melakukan pelindungan cagar budaya. Sedangkan dalam Pasal 63 masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya.

Vandalisme, kata Edy, merupakan salah satu bentuk perusakan cagar budaya. Tindakan itu juga tidak menghargai nilai penting yang ada dalam benda cagar budaya. "Warga yang melanggar juga bisa diancam dengan pidana melanggar Pasal 105 UU No11 Tahun 2010 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Dia pun mengajak masyarakat dan lembaga baik secara sendiri dan bersama-sama untuk melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Alasannya, cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

“Perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah tetapi juga merupakan tugas bersama. Baik pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya maupun dunia pendidikan," katanya.

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya bisa melapor ke dinas. "Nantinya akan dilakukan inventarisasi dan penelitian," katanya.

Sebelumnya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab akan terus mendorong pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan. Setiap orang, kelompok, lembaga atau organisasi dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pelestarian dan pengembangan kebudayaan.

"Dukungan, peran aktif dan inisiatif masyarakat yang memiliki/menguasai warisan budaya ataupun cagar budaya untuk melindungi warisan budaya ataupun cagar budaya kami butuhkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
13 Warisan Budaya di Gunungkidul Dikaji Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
China Temukan Fosil Eukariota Multiseluler Berusia 1,63 Miliar Tahun, Diklaim Tertua di Dunia
Rehabilitasi Cagar Budaya Talut Jembatan Duwet Paling Cepat 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
  2. Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
  3. Gara-gara Tabung Gas Bocor, Tiga Rumah di Jatiyoso Karanganyar Hangus Terbakar
  4. Mengulas Alasan Kenapa Hari Kartini Identik dengan Kebaya

Berita Terbaru Lainnya

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Begini Target Penurunan Angka Stunting di Sleman pada Tahun Ini
Seorang Pengemudi Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS
Hore! Gunungkidul Dapat Tambahan Pupuk Hingga 18.000 Ton
Polres Bantul Ingatkan Menerbangkan Balon Udara Membahayakan Penerbangan
Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA
Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau
Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago
Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!