Jogjapolitan

Eks Kapolres Sleman Digugat ke Pengadilan karena Dianggap Tak Serius Tangani Laporan Masyarakat

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 20 Januari 2022 - 19:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Kalurahan Wedomartani, kapanewon Ngemplak, menggugat tiga petugas kepolisian, salah satunya mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. Gugatan ini diajukan karena para tergugat dinilai tidak serius dalam menangani laporan yang ia ajukan.

Sidang gugatan sedianya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (20/1/2022). Namun sidang ini diundur lantaran ada salah satu pihak tergugat atau yang diwakili kuasa hukumnya tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada 24 Februari mendatang.

Penggugat dalam perkara ini, Dullah PB Siahaan, menuturkan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaannya atas penanganan laporan yang ia ajukan ke Polres Sleman pada Desember 2020 lalu. Waktu itu, ia mengajukan laporan dengan delik penghinaan yang disertai sejumlah barang bukti.

“Namun aneh, pertanyaan yang diajukan penyidik hanya ala kadarnya dan tidak mau menerima keterangan yang saya sampaikan baik tertulis maupun untuk dituliskan. Demikian juga kepada saksi yang saya ajukan. Nyaris tidak ada pertanyaan,” katanya, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA: Terkait Majapahit, Jokowi Ungkap Filosofi di Balik Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara 

Nyaris setahun kemudian, yakni pada Desember 2021, setelah beberapa kali ditanyai, baru laporan ini mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Isi SP2HP intinya perkara tidak dikubur, hanya mati suri,” ungkapnya.

Adapun terkait perkara yang ia laporkan ke Polres Sleman tersebut, merupakan respons dari lima orang yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Polda DIY pada 2018 lalu dengan delik penipuan. Dullah yang menjual kavling rumah kepada lima orang tersebut oleh kelimanya dituduh menipu dalam transaksi jual-beli.

“Masalahnya semata-mata karena sertifikat perumahan itu belum pecah. Salah satu dari mereka mengaku dirugikan Rp1 miliar. Sementara uang yang diberi hanya Rp250 juta untuk pembelian tanah kavling 154 meter persegi. Kavling yang dibeli sudah dikuasai, dibangun sendiri rumah mewah di atasnya dan dihuni,” ungkapnya.

Masalah belum terpecahnya sertifikat ini menurutnya disebabkan beberapa hal, seperti di Sleman sulit mengurus izin perumahan dan biayanya besar. Menurutnya dalam pelaporan tersebut, tidak ada bukti pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas kerja kepolisian yang dinilai tidak serius dalam menangani laporannya tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil dan immaterial dengan total kerugian senilai Rp10,005 miliar. “Tergugat wajib mengganti kerugian tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi, mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, memastikan terkait laporan Dullah pada Desember 2020 itu sudah ditangani sesuai prosedur. “Sudah ada tim yang menangani. Kasus yang bersangkutan sudah ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun, Bareskrim Akan Panggil Rosan dan Connie
Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam
Survei Terbaru, Responden Puas Kinerja Polri Memberantas Perdagangan Orang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pendaftaran Denok Kenang Semarang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!
  2. Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pria Kediri Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu di Semarang
  3. Pimpin Laga Indonesia vs Korsel, Shaun Evans Pernah Rugikan Timnas Garuda
  4. Pelita Jaya Jakarta Kalahkan Prawira Harum di Kualifikasi BCL Asia

Berita Terbaru Lainnya

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
PKS dan PAN Bantul Belum Bisa Pastikan Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul
Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Semanu, Gunungkidul, Pelaku Membunuh saat Korban Tertidur
Persik vs PSS Hujan Gol di Babak Pertama, Dua Gol Persik Diciptakan dari Tendangan Penalti
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Tol Jogja-YIA, Sosialisasi 1.880 Lahan Terdampak Mulai Dilakukan