Jogjapolitan

IMB Dihapus, Investor di Gunungkidul Diperbolehkan Membangun Terlebih Dahulu

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2022 - 10:07 WIB
Ilustrasi proyek pembangunan. - Everypixel

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkama Konstitusi. Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.

BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata

Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.

“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.

“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.

Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standarisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.

“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.

BACA JUGA: Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemic corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.

“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.

Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendal maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemic semua menjadi terganggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Realisasi Investasi Gunungkidul Rp687 M, PMDN Dominan
Kumpulkan Investor, DPMPTSP Gunungkidul Tawarkan Investasi di JJLS
Investor Shanghai Siap Bangun Pabrik Pengolahan Gaplek di Gunungkidul
DPMPTSP Gunungkidul Selesaikan Kajian Investasi di JJLS, Begini Hasilnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 21 November 2025
Fiskal Sleman Siap Topang Kenaikan Banpol Rp12.000 per Suara
Prakiraan Cuaca Jogja, 21 November 2025: Hujan Sedang
Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 21 November 2025
Drainase Rp850 Juta Dibangun, Alun-Alun Wonosari Bebas Banjir
Jadwal KA Bandara Jogja, Jumat 21 November 2025
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 21 November 2025
Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 21 November 2025
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 21 November 2025
BUMDes Guwosari Terima 20 Kambing dari BUMN, Dorong Ekonomi Desa