Jogjapolitan

IMB Dihapus, Investor di Gunungkidul Diperbolehkan Membangun Terlebih Dahulu

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2022 - 10:07 WIB
Ilustrasi proyek pembangunan. - Everypixel

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Pusat menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini sangat memudahkan investor di Gunungkidul karena bisa membangun tanpa mengurus persetujuan terebut terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat pro investasi, meski sempat menjadi polemik hingga dikeluarkannya putusan dari Mahkama Konstitusi. Menurut dia, ada perubahan besar dalam pengurusan izin guna mendukung percepatan investasi.

BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata

Salah satunya penghapusan IMB dan menggantinya dengan PBG. Perubahan itu dinilai sangat mencolok karena proses tidak harus diurus terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan IMB yang merupakan syarat wajib yang harus diurus sebelum membangun untuk memulai usaha.

“Jadi PBG bisa diurus belakangan dan investor boleh membangun dulu,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Irawan menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, PBG bisa diurus paling lambat dua tahun setelah operasional usaha. Untuk memulai membangun, investor hanya cukup mendaftar di aplikasi Online Single Submission serta membuat surat penyataan diri kesediaan memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi usaha berbasis risiko.

“Untuk klasifikasi ada empat mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi,” ungkapnya.

Menurut dia, kemudahan tidak hanya terlihat pada proses pengurusan PBG. Namun demikian, juga ada ketentuan bahwa proses pengurusan harus sesuai dengan standarisasi waktunya karena apabila melebihi, maka sudah dianggap menyetujui.

“Untuk termin waktu pengurusan saya agak lupa detailnya. Contohnya apabila waktu pengurusan dua minggu, maka harus segera diproses pada saat dokumen pengurusan PBG masuk. Apabila melebihi batas dua minggu itu, maka pemkab dianggap telah memberikan persetujuan,” katanya.

BACA JUGA: Jogja Targetkan Rp97 Miliar dari Pajak PBB 2022

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi merupakan salah satu sektor yang menjadi unggulan, selain pengembangan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, ia menganggap pandemic corona menghambat masuknya investasi di Gunungkidul.

“Memang ada dampaknya dan sekarang harus merintis lagi investasi yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.

Sunaryanta optimistis apabila keadaan pandemi bisa terkendal maka investor banyak yang akan masuk untuk menanamkan modalnya. “Sebenarnya sudah banyak yang mau datang, tapi karena pandemic semua menjadi terganggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Arus Modal Mengalir Deras ke Gunungkidul, Serap 19.867 Tenaga Kerja
Investasi Gunungkidul Tembus Rp851 Miliar Tersebar di 8 Ribu Proyek
Realisasi Investasi Gunungkidul 2025 Melonjak, Pertanian Dominan
JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro